Kemenkes: 1.625 Orang Positif COVID-19 Berkeliaran di Ruang Publik

Hal ini diketahui dari evaluasi aplikasi PeduliLindungi

Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari hasil evaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada Senin (6/9/2021), ada lebih dari seribu orang positif COVID-19 beraktivitas di ruang publik. 

"(Ada) 1.625 orang positif COVID-19 masih beraktivitas di ruang publik dan ini tentu saja membahayakan keselamatan orang-orang yang ada di sekitarnya," kata Nadia kepada IDN Times, Selasa (8/9/2021) malam.

Baca Juga: STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

1. Kartu vaksin tujuannya untuk keselamatan dan keamanan

Kemenkes: 1.625 Orang Positif COVID-19 Berkeliaran di Ruang PublikPetugas menginformasikan terkait sertifikat vaksin kepada sejumlah anak yang telah menjalani vaksinasi saat vaksinasi massal bagi anak di Gedung PKK Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Nadia mengungkapkan ini sebagai respons terhadap munculnya petisi untuk membatalkan penggunaan sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi, khususnya masuk mal.

Dia mengatakan, penggunaan kartu vaksin yang berada di aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk perjalanan, masuk mal dan restoran, serta sejumlah aktivitas lain, bertujuan memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik.

2. Vaksinasi jadi upaya tekan laju penularan COVID-19

Kemenkes: 1.625 Orang Positif COVID-19 Berkeliaran di Ruang PublikIlustrasi vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Nadia menjelaskan, vaksinasi menjadi salah satu upaya penting untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19, dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari sakit parah hingga meninggal akibat virus COVID-19.

Maka dari itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi nasional dan mematuhi peraturan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika harus beraktivitas di luar rumah.

"Demi keselamatan kita, keluarga kita, dan masyarakat lainnya," ujarnya.

3. Muncul petisi pembatalan kartu vaksin sebagai syarat masuk mal

Kemenkes: 1.625 Orang Positif COVID-19 Berkeliaran di Ruang PublikSuasana foodcourt yang ada di Mal era new normal (IDN Times/Athif Aiman)

Sebelumnya, muncul petisi permintaan pembatalan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi, salah satunya syarat masuk mal. Dilansir situs Change.org, aturan ini dinilai tidak memperhatikan orang-orang yang tak bisa vaksin COVID-19.

"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini," demikian keterangan dalam petisi tersebut.

Dalam petisi ini juga dipertanyakan apakah ada orang yang bakal bertanggung jawab jika ada kejadian yang tak diharapkan usai vaksinasi. Pembuat petisi ini juga mengungkapkan seharusnya pemerintah memberikan solusi lain dan mengevaluasi aturan administratif yang diberlakukan.

"Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke mal/perjalanan," tulis petisi itu. 

Baca Juga: Muncul Petisi Batalkan Kartu Vaksin Ditujukan ke Siti Nadia Tarmizi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya