Kemenkumham: Pembatalan Pidana Mati di KUHP Baru Bukan Celah Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pidana mati yang bisa dibatalkan dalam KUHP baru, bukan celah korupsi bagi kepala lapas (Kalapas).
Dalam Pasal 100 KUHP, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, dengan mempertimbangkan beberapa hal salah satunya adalah perilaku baik. Dengan demikian, narapidana mati bisa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
"Nah siapa itu (yang tentukan narapidana berkelakuan baik) adalah dari unsur pemasyarakatan, dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari kementerian lembaga, jadi tidak serta merta dari kalapas," ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).
1. Penilaian psikolog juga perlu
Dhahana mengatakan, unsur lainnya yang terlibat dalam penilaian masa percobaan hukuman mati bagi seorang narapidana adalah psikolog.
Dengan demikian, tidak serta merta seseorang bisa terlepas dari hukuman mati hanya karena berkelakuan baik dan mendapat rekomendasi dari Kalapas.
"Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari kalapas, gak. Itu ada tim khsuusnya. Minimal unsurnya itu ada dari lapas juga ada, dari masyarakat juga ada, psikolog juga ada, dan kementerian/lembaga," kata dia.
Baca Juga: Pro-Kontra KUHP, Mahfud MD: Kalau Ada Pesimistis, Biarkan Saja
2. Perlu ada Kepres yang berikan yuridis soal perubahan hukuman ini
Editor’s picks
Kemudian, untuk melakukan rekomendasi ini, perlu ada aturan turunannya berupa Keputusan Presiden (Kepres) yang berkaitan dengan perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup.
"Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada Kepresnya. Kepres akan berikan satu yuridis terkait perubahan dari pidana mati jadi pidana seumur hidup," kata dia.
3. Uji coba pidana mati selama 10 tahun
Dalam pasal 100 ayat 1 KUHP baru dijelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam tindak pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
Kemudian, tenggang waktu masa percobaanya adalah 10 tahun dimulai sehari setelah putusan pengadilan inkrah. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Namun sebaliknya, jika terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Baca Juga: Penyelundup Sabu Satu Ton Pangandaran Divonis Hukuman Mati