Pro-Kontra KUHP, Mahfud MD: Kalau Ada Pesimistis, Biarkan Saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjawab soal pro-kontra pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia pun mempertanyakan, masyarakat Indonesia akan menunggu hingga kapan terhadap suatu aturan dengan munculnya pro-kontra tersebut.
"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, terus kapan kalau mau menunggu orang setuju? Oke lah sekarang masyarakat sipil ingin begini, coba itu masyarakat sipil dituruti. Masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil lain yang marah, dikira dia benar sendiri," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: KUHP Baru Dinilai Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
1. Bila tak setuju, tempuh jalur gugatan ke MK
Mahfud mengatakan, apabila ada yang tidak setuju dengan pengesahan KUHP, maka mereka bisa menempuh jalur gugatan melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, pemerintah tak masalah apabila ada pihak yang pesimistis terkait JR terhadap KUHP tersebut.
"Kalau ada yang pesimistis, optimistis, ya biarkan saja lah! Kalau saya optimistis dalam arti apapun keputusan MK, nanti itulah yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga: Pro-Kontra KUHP, Wapres Persilakan Ajukan Judicial Review ke MK
2. Ada mekanisme bernegara apabila tidak setuju terhadap aturan
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, ada mekanisme bernegara apabila tidak setuju terhadap aturan. Oleh karena itu, jika ada yang tidak setuju, maka bisa menempuh gugatan sesuai prosedur yang ada.
"Ada memang mekanisme legislatif review, bukan judicial review. Ya, nanti kita lihat legislatif review ini, apalagi masih ada waktu 3 tahun untuk pemerintah sosialisasikan itu," kata dia.
Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Batalkan MoU Kelola Pulau Widi dengan PT LII
3. Mahfud sebut para pengkritik belum baca KUHP secara lengkap
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyebut pihak yang mengkritik KUHP belum membacanya secara lengkap.
"Karena kadang kala, orang yang kritik belum baca juga. Masa dibilang, orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara. Itu kan belum baca undang-undangnya," imbuhnya.
Baca Juga: PHRI Ungkap Dampak KUHP ke Pariwisata: Itu Merusak!