KemenPPPA Klarifikasi soal Diversi di Kasus Bullying Binus Serpong 

KemenPPPA tak bisa lakukan diversi

Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan (bullying) di SMA Internasional Binus Serpong kini memasuki babak baru, setelah 12 orang ditetapkan menjadi tersangka, dan delapan di antaranya adalah usia anak. 

Dalam penanganan kasusnya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar, mengklarifikasi kekeliruan dalam informasi terkait pernyataan diversi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pernyataan itu dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang salah.

Pada keterangan pers Kemen PPPA menegaskan upaya mengawal proses hukum, sekaligus memastikan, khususnya hak-hak AKH tetap menjadi perhatian dan salah satunya adalah upaya diversi. 

“Kami mendorong pihak Polresta Tangerang Selatan untuk upaya diversi jika sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak dan PP No 65 tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berusia 12 tahun," kata Nahar, dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).

"Beberapa media skala nasional dalam judul berita (headlines) justru memposisikan bahwa pihak Kemen PPPA yang mengajukan atau meminta upaya diversi. Kami tegaskan bahwa Kemen PPPA tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi pada upaya hukum, sehingga Kemen PPPA bukan sebagai pihak yang mengajukan atau melakukan upaya diversi,” sambungnya.

Baca Juga: Kepala Sekolah Binus Serpong Diminta Terbuka soal Kasus Bullying

1. Apa itu yang dimaksud diversi

KemenPPPA Klarifikasi soal Diversi di Kasus Bullying Binus Serpong Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Nahar menyebutkan pihaknya tidak dapat melakukan upaya diversi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 1 Ayat 7, yang dimaksud diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

2. Minta media tak publikasikan identitas anak korban hingga tersangka

KemenPPPA Klarifikasi soal Diversi di Kasus Bullying Binus Serpong Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Nahar juga minta agar media tidak mempublikasikan kembali identitas, baik anak korban dan anak berkonflik dengan hukum, agar anak tidak mendapatkan trauma berkepanjangan.

Nahar menjelaskan, perspektif yang dipakai adalah perspektif anak, karena korban dan pelaku sama-sama masih berusia anak. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying di BINUS School 

3. Perlindungan identitas anak sudah terjamin dalam UU

KemenPPPA Klarifikasi soal Diversi di Kasus Bullying Binus Serpong Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlindungan identitas anak, kata Nahar, sudah sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 19 ayat 1, yang menyebutkan identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau elektronik. 

“Pasal 19 ayat 2, menyebutkan bahwa identitas sebagaimana yang dimaksud ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan identitas jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi,” ujar Nahar. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya