Kepolisian Bisa Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria Pauline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan pada tersangka pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa masih belum bisa dilaksanakan lantaran Maria masih menunggu penasihat hukum atau pengacara dari Kedutaan Besar Belanda karena statusnya sebagai warga negara sana.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pemeriksaan masih bisa dilakukan dengan cara lain.
"Jika tidak juga mendapatkan (penasihat hukum), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Abdul kepada IDN Times, Selasa (14/7/2020) sore.
1. Maria wajib punya pengacara
Abdul menjelaskan bahwa seseorang seperti Maria wajib memiliki pendamping hukum. Hal ini berkaitan karena dia adalah seseorang yang disangkakan atau didakwa hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati atau 15 tahun atau 5 tahun bagi mereka yang tidak mampu (menghadirkan pengacara), maka pejabat dalam pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka," kata dia Abdul.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Tolak Diperiksa Polisi, Ini Alasannya
2. Negara punya dana untuk sediakan akses hukum pada masyarakat
Editor’s picks
Dia juga mengatakan bahwa negara sudah menyisihkan sejumlah dana untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat jika memang tidak memiliki akses ke ranah hukum.
"Jika kewajiban ini (pengacara) tidak dipenuhi, maka berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam penyidikan menjadi tidak sah karena itu nantinya dinyatakan oleh putusan pengadilan dakwaan tidak dapat diterima," kata Abdul.
3. Maria menolak diperiksa
Sebelumnya diberitakan IDN Times, Maria menolak diperiksa seorang diri, lantaran penasihat hukum dari Kedutaan Besar Belanda belum ada untuk mendampinginya.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah bersurat pada Kedutaan Besar Belanda namun belum ada respons.
Maria Pauline Lumowa berhasil diboyong kembali ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun, dia adalah salah seorang tersangka pembobol BNI cabang Kebatoran Lama lewat L/C fiktif yang terjadi pada 2003, total uang Rp1,7 triliun berhasil dihimpunnya.
Baca Juga: Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria Pauline