Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bermanfaat hingga 50 Tahun 

Perda Tata Ruang juga harus ada nilai estetika dan etika

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), harus dipertimbangkan secara baik dan matang.

DPRD DKI Jakarta telah meminta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah berpikir lebih jauh. Sehingga hal itu bisa. bermanfaat cukup lama

"Untuk penataan kota Jakarta 20, bahkan 50 tahun ke depan," tulis Prasetyo lewat akun twitternya @PrasetyoEdi_ seperti dikutip IDN Times, Selasa (16/2/2021).

1. Tata ruang dan zonasi di DKI perlu dipertegas

Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bermanfaat hingga 50 Tahun IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pandangan yang jauh ke depan ini, kata Prasetyo bukan tanpa alasan. Menurutnya, isu pembahasan tata ruang dan zonasi di Ibu kota perlu dijalankan dengan tegas agar tak ada pelanggaran-pelanggaran yang tercipta.

"Sebab mengenai tata ruang dan zonasi di DKI Jakarta perlu dipertegas lagi agar pelanggaran mengenai zona komersil, zona resapan, zona hunian hingga zona pembangunan tidak terus berulang," kata dia.

Baca Juga: Survei Calon Gubernur DKI: Anies Unggul dari Risma dan Ahok

2. Pertimbangkan nilai estetika dan etika

Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bermanfaat hingga 50 Tahun IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengkaji, mendalami dan menggodok revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini. Dia menilai, pembangunan kota juga perlu mengindahkan nilai-nilai estetika dan etika yang diatur sesuai pemanfaatan ruang, sehingga bisa menguntungkan kas daerah.

"Selain itu Jakarta juga perlu terus mengembangkan nilai-nilai estetika dan etika dalam pembangunan. Karena itu dalam aturan ini perlu diatur dengan spesifik mengenai pemanfaatan ruang. Pemanfaatan yg dapat dikendalikan mutunya sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan bagi kas daerah," kata dia.

Dia juga berharap agar revisi perda ini dapat membuat Jakarta menjadi lebih maju.

3. Revisi Perda tata ruang sudah dibahas sejak akhir 2020

Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bermanfaat hingga 50 Tahun Gedung-gedung yang berlokasi di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Revisi tentang Perda ini sebelumnya sudah mulai dibahas pada rapat paripurna Desember 2020. Dilansir ANTARA, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, revisi Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan kota, itu akan dilakukan di luar Jakarta tepatnya di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Berapa hal yang akan dibahas dalam perubahan aturan RDTR-PZ adalah seperti Simpang Susun Semanggi hingga perluasan kawasan Ancol.

Revisi Perda bakal dilakukan beberapa komisi dari DPRD seperti komisi B dan komisi D, masyarakat, hingga eksekutif yang terlibat dalam aturan RDTR-PZ mulai dari Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI Jakarta

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya