Kominfo Minta Klarifikasi KPU Soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih

Sembari lakukan pengecekan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pihaknya sedang mengumpulkan data dan menangani dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, mengungkapkan pihaknya sudah meminta surat klarifikasi dari KPU.

"Pada Selasa (28/11/2023), Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," kata Semuel dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/11/2023).

1. Pengendali data pribadi wajib cegah data diakses tidak sah

Kominfo Minta Klarifikasi KPU Soal Dugaan Kebocoran Data PemilihDirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Dia mengungkapkan dalam memproses data, pengendali wajib mencegah adanya data yang diakses secara tidak sah.

"Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan," kata dia.

Semuel mengatakan Kominfo sudah mengingatkan pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam aturan itu, ada larangan akses untuk memperoleh data. 

"Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data KPU, Cak Imin: Ada Upaya Ganggu Pemilu

2. Larangan sebar data pribadi yang bukan miliknya

Kominfo Minta Klarifikasi KPU Soal Dugaan Kebocoran Data PemilihIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

"Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

3. Bareskrim Polri usut kebocoran data pemilih

Kominfo Minta Klarifikasi KPU Soal Dugaan Kebocoran Data PemilihDirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kebocoran data pemilih tetap (DPT) milik KPU yang viral belakangan ini. Kebocoran data itu diketahui setelah pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri melalukan patroli siber.

"Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

Vivid menjelaskan, temuan dugaan kebocoran data itu juga tengah diselidiki oleh Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Selain itu, Vivid mengatakan koordinasi juga terus dilakukan penyidik dengan KPU soal temuan tersebut.

"Saat ini, tim CSIRT sedang berkoordinasi langsung dengan KPU untuk melakukan penyelidikan," ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Kuota Caleg Perempuan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya