Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Kuota Caleg Perempuan

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terkait aturan 30 persen keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga: KPU Gandeng BSSN dan BIN Usut Data Pemilih Diduga Bocor Dijual Rp1 M

1. KPU terbukti melanggar

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Kuota Caleg PerempuanLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Bawaslu RI Puadi selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan KPU sebagai pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata dia dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Dikritik Seperti Cerdas Cermat, Debat Capres Akan Dibuat Lebih Menarik

2. Bawaslu minta KPU perbaiki tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan anggota legislatif

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Kuota Caleg PerempuanKetua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan anggota legislatif sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keterwakilan perempuan.

"Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," ucap Puadi.

Baca Juga: KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap Platform

3. Bawaslu beri teguran ke KPU

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Kuota Caleg PerempuanKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Puadi, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak melakukan perbuatan pelanggaran serupa.

"Tiga memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuh dia.

Sebelumnya, KPU membantah melakukan pelanggaran terhadap aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

KPU dilaporkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Perwakilan KPU Edho Rizki Ermansyah menuturkan, dalam pokok-pokok jawabannya, KPU meminta kepada Bawaslu menolak seluruh laporan dari para pelapor.

Menurut Edho, laporan para pelapor tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, dia menegaskan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Edho dalam sidang agenda jawaban terlapor dan pemeriksaan saksi di Bawaslu, Jakarta pada Kamis, (23/11/2023).

KPU menganggap laporan yang disampaikan kabur dan tidak menjelaskan dengan rinci tentang perbuatan dugaan pelanggaran tersebut.

"Dalam pandangan terlapor, laporan para pelapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor," ujar Edho.

Adapun, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memang sudah dilakukan uji materi ke MA. MA sudah mengeluarkan Putusan Nomor 24P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023. Dalam pokoknya diputuskan bahwa “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas dan memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.”

"Bahwa Putusan MA 24P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 dan putusan tersebut secara resmi dikirimkan dan diterima oleh KPU pada tanggal 11 September 2023 yang mana menurut Lampiran I PKPU 10/2023 akan memasuki tahapan 'masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS'," beber Edho.

Dia memastikan, berdasarkan hal tersebut maka Perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi jika memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat 1 PKPU 10/2023.

Edho mengungkapkan, penerbitan Keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA.

"KPU telah menerbitkan Surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 tertanggal 1 Oktober 2023," imbuh dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya