Kominfo Pastikan Tak Beri Sanksi Tiktok Usai TikTok Shop Ditutup

TikTok tidak lagi memfasilitasi kegiatan jual beli

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform media sosial TikTok tidak akan dijatuhi sanksi blokir. Ini karena TikTok sudah mematuhi keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi TikTok Shop dan mengikuti regulasi yang ada.

TikTok tidak lagi memfasilitasi kegiatan jual beli di platformnya dengan resmi menutup fitur TikTok Shop per 4 Oktober 2023.

“Terkait dengan Tiktok Shop, Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Budi dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: 11 Negara Larang TikTok, dari India hingga Selandia Baru

1. Kominfo akan terus lakukan evaluasi dan monitoring

Kominfo Pastikan Tak Beri Sanksi Tiktok Usai TikTok Shop DitutupMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Namun, Budi mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait. Hal untuk memastikan kepatuhan PMSE tersebut terhadap regulasi-regulasi yang ada di Tanah Air.

Dalam menegakkan hukum penyelenggaraan PMSE, kata Budi, Kominfo bakal menjalankan pengawasan atau monitoring pada semua platform digital yang menyelenggarakan layanan jual beli atau e-commerce.

Baca Juga: Apa Itu Social Commerce yang Jadi Teror Buat UMKM?

2. Pelaku PMSE yang selama ini gunakan social commerce, diimbau gunakan e-commerce yang ada

Kominfo Pastikan Tak Beri Sanksi Tiktok Usai TikTok Shop DitutupMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada.

"Maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” katanya.

3. TikTok Shop tidak lagi beroperasi sejak 4 Oktober

Kominfo Pastikan Tak Beri Sanksi Tiktok Usai TikTok Shop Ditutupilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia per Rabu (4/10/2023). Dengan demikian, pengguna tidak lagi bisa melakukan transaksi di TikTok Shop.

Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan dampak penghentian TikTok Shop terhadap para penjual atau seller. Menurut Teten, seller tidak akan terganggu dengan berhenti beroperasinya TikTok Shop di Indonesia.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini sebenarnya tidak terlalu mengganggu bagi para seller karena para seller, para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok, medsosnya. Kalau penjualannya direct kepada link misalnya di multiplatform," tutur Teten dalam pernyataannya, dikutip Rabu.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, E-commerce Jadi Pilihan Para Seller

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya