Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Nomor Telepon yang Digunakan Menipu

Laporan ini diterima dari kanal aduannomor.id

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) telah menerima 958 aduan penipuan dari telepon atau layanan pesan singkat (SMS). 

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto. Angka ini dihimpun dari laporan sejak Agustus hingga saat ini.

“Kami sampaikan juga bahwa dari bulan Agustus sampai dengan pertengahan November 2023, kami menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online. Laporan tersebut kami terima melalui website aduannomor.id, dan upaya pembelajaran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (15/11/2023).

1. Kominfo memblokir nomor seluler

Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Nomor Telepon yang Digunakan MenipuContoh laman aduan nomor yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dok. aduannomor.id)

Direktorat Jenderal PPI berupaya dalam meminimalisasi kasus penipuan online melalui telepon dan SMS dengan memblokir nomor seluler.

Kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

“Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dan layanan dari masyarakat. Jadi prinsipnya kami menunggu aduan dari masyarakat, itulah yang ingin kamu sampaikan hari ini sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan,” kata dia.

Baca Juga: Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo: Johnny Plate Dapat Rp15,5 M

2. Lampirkan tangkapan layar pesan atau rekaman percakapan

Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Nomor Telepon yang Digunakan MenipuDirektur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto saat berikan keterangan pers antisipasi penipuan online melalui aduan nomor, Rabu (15/11/2023). (YouTube.com/Kominfo)

Masyarakat bisa mengadukan kasus penipuan dari telepon dan SMS dengan melampirkan tangkapan layar atau screenshot pesan penipuan dan rekamanan percakapan untuk kasus penipuan dari telepon. Pemblokiran sendiri dilakukan oleh operator seluler setelah menerima laporan dari platform pemerintah.

“Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,” ujarnya.

3. Laporkan nomor yang dicurigai lakukan penipuan

Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Nomor Telepon yang Digunakan MenipuDirektur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto saat berikan keterangan pers antisipasi penipuan online melalui aduan nomor, Rabu (15/11/2023). (YouTube.com/Kominfo)

Kominfo juga menyiapkan mekanisme laporan aduan untuk rekening yang terindikasi melakukan penipuan atau melalui cekrekening.id. Dengan adanya fenomena penipuan jenis ini, Kominfo menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam melawan penipuan online.

“Kami mengimbau bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya