Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Irwan harus membayar uang pengganti Rp1,150 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana Irwan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Irwan dihukum membayar uang pengganti Rp1,150 miliar. Pembayaran ini harus dilakukan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika Terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita," ujar Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Irwan enam tahun penjara. Selain itu, ia didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo: Johnny Plate Dapat Rp15,5 M

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Hakim: Johnny G Plate Tidak Merasa Bersalah Melakukan Korupsi

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya