Komisi IX DPR Ancam Hentikan Rapat dengan Menkes dan BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR meminta agar ada solusi akibat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap memberatkan masyarakat, apalagi yang berada di kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Dilansir melalui Antara, Komisi IX DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto serta Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada Senin (12/1) di DPR RI, Jakarta.
Namun, beberapa anggota Komisi IX DPR mengancam akan menghentikan rapat kerja tersebut karena pemerintah dinilai mengabaikan rekomendasi dewan dengan tetap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
1. Pemaparan Terawan saat rapat tidak berikan solusi
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa paparan Menteri Terawan saat rapat tidak memberi solusi defisit dan mempertanyakan agenda yang mereka adakan tersebut.
"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata dia.
Selain itu, dia merasa bahwa pemerintah seakan menganggap sepele DPR, karena tetap menaikkan iuran peserta JKN kelas III.
"Saya capek bicara BPJS Kesehatan karena selalu dibolak balik ke sini. Ini tidak ada solusi dari pemerintah," katanya.
2. Pertanyaan fungsi rapat jika tidak ada jawaban
Selain Saleh, anggota Komisi IX lainnya yakni Ribka Tjiptaning dari PDIP juga menolak melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dia merasa saat ini belum ada jawaban yang mumpuni. Dia juga menyatakan siap dipecat karena menolak kenaikan iuran JKN.
"Kalau memang sekarang belum ada jawaban, buat apa rapat kerja? Dari pada rakyat berharap banyak tetapi tidak ada hasil. Untuk apa?" kata Ribka.
Dia merasa, isu ini hanya terus membuat keributan, agar terlalu fokus membahas BPJS Kesehatan dan menjadi lalai pada anggaran-anggaran lainnya.
3. Rekomendasi DPR dianggap langgar UU, Ketua Komisi angkat bicara
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga mengutarakan pendapatnya soal muatan media massa yang mengatakan bahwa rekomendasi DPR tentang iuran BPJS Kesehatan dapat melanggar undang-undang.
Dia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan kesimpulan rapat bersama antara DPR dan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: IMS 2020: Fachmi Idris, Berawal dari Puskesmas Jadi Bos BPJS Kesehatan