Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan Munir

Ada syarat bagi tokoh masyarakat untuk bisa gabung dalam tim

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, ada lima orang yang tergabung dalam tim ini, termasuk dirinya dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Sementara tiga orang lainnya berasal dari luar Komnas HAM, yang merupakan tokoh HAM. Namun, baru satu nama dari pihak eksternal yang diungkapkan oleh Taufan, yakni Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid.

"Untuk sementara ini kita putuskan lima orang, yang sudah menyatakan kesediaan di luar kami berdua ada satu orang yaitu saudara Usman Hamid, yang dua lagi sedang kita dekati, nanti kalau sudah mereka menyatakan persetujuaannya secara resmi baru akan kami umumkan tambahan dua nama itu," kata Taufan dalam keterangan pers di Komnas HAM, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir September

1. Syarat bagi tokoh masyarakat untuk bisa bergabung dalam tim ad hoc

Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan MunirKonferensi Pers Tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang Berat untuk Munir Said Thalib (IDN Times/Lia Hutasoit)

Taufan mengatakan, tokoh masyarakat dalam tim ini syaratnya harus menguasai dan profesional di bidang HAM, khususnya dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat.

"Kedua, punya integritas dan kredibilitas. Dari daftar nama ada 20-an lebih, saya lupa nama-namanya, banyak sekali diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil, kita memilih salah satunya adalah saudara Usman Hamid dengan pertimbangan-pertimbangan tadi," kata Taufan.

2. Nanti akan ada staf teknis dalam tim ini

Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan MunirKonferensi Pers Tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang Berat untuk Munir Said Thalib (IDN Times/Lia Hutasoit)

Taufan mengatakan, anggota tim ad hoc penyelidikan HAM berat untuk kasus Munir dibatasi 5 orang. Namun, ke depan akan ada staf teknis yang berasal dari berbagai pihak, yakni dari Komnas HAM dan pihak luar.

"Juga ada usulan dari beberapa pihak luar, tapi sekali lagi staf teknis merupakan supporting system kepada anggota-anggota tim ad hoc penyidikan HAM yang berat," katanya.

3. Sebagai terobosan hukum untuk kasus HAM berat dengan satu korban

Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan MunirMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Perlu diketahui, tim ini akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dengan satu korban. Langkah ini, kata Taufan, merupakan terobosan hukum yang dilakukan pihaknya dengan dasar argumentasi yang kuat.

"Kami sudah sampaikan sebetulnya dalam laporan tim yang kedua dipimpin Pak Beka, itu salah satunya juga memang mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang, bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, sudah ada argumentasinya, sudah dibuat," katanya.

Komnas HAM RI melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan tim. Laporan tersebut telah disampaikan dan diterima dalam Sidang Paripurna Khusus pada Jumat, 12 Agustus 2022, yang memutuskan pembentukkan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Baca Juga: Refleksi 17 Tahun Kasus Munir, Mahasiswa UB Tagih Janji Jokowi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya