Komnas HAM Siap Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Kapolri

Nantinya tetap pantau persidangan, pastikan fair trial

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya sudah siap memberikan laporan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan, penyerahan laporan ini sebagai bukti pada publik bahwa Komnas HAM dan polisi melakukan penegakan hak asasi manusia dengan kerja sama.  

"Karena ini sebenarnya untuk menunjukkan kepada publik bahwa antara komnas HAM dan kepolisian bekerjasama di dalam melakukan penegakan-penegakan hukum perlindungan hak asasi manusia," ujarnya kepada awak media, Senin (29/8/2022).

1. Laporan ke Presiden dan DPR untuk menelisik rekomendasi aturan

Komnas HAM Siap Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke KapolriKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Taufan mengatakan, laporan ini akan diserahkan secara simbolik pada Polri.

Laporan yang akan diserahkan pada Listyo nantinya tidak sekomprehensif yang bakal diberikan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan DPR.

"Karena kami melihat perlu ada pembenahan-pembenahan yang komprehensif di dalam instusi kepolisian, dan itu nanti akan sangat berkaitan dengan review peraturan perundang-udangan kelembangaaan kepolisian, yang itu tentu ranahnya DPR dan Presiden," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

2. Rekomendasi sistem pengawasan imbas dari kasus ini

Komnas HAM Siap Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke KapolriKetua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Berkenaan dengan banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum, Tuafan mengatakan, mungkin saja akan ada rekomendasi tersendiri dengan pembuatan insturmen yang lebih tepat.

"Salah satunya memang mungkin untuk, kalau dia melibatkan kepolisian, ada tim yang lebih independen memimpin penyelidikan atau investigasi kasus-kasus seperti itu," katanya.

Selain itu, kepada Listyo, Komnas HAM berikan rekomendasi adanya sistem pengawasan supaya peristiwa seperti Yosua tidak lagi terulang.

3. Tetap pantau persidangan untuk pastikan prinsip fair trial

Komnas HAM Siap Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke KapolriMantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Meski nantinya laporan dan rekomendasi dari kasus Duren Tiga berdarah ini selesai diserahkan, Komnas HAM akan tetap melakukan pemantauan hingga ke persidangan. 

Tujuannya adalah memastikan prinsip fair trial atau peradilan yang adil, yang penting sebagai salah satu unsur penegakan hak asasi manusia.

"Kita gak mau lagi terulang misalnya tiba-tiba nanti dalam penututan dalam persidangan orang yang gak bersalah dikasih hukuman berat, orang yang sebetulnya menurut kita bersalah malah dibebaskan dari hukuman," kata dia.

Baca Juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya