Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri Bahas Pendataan Femisida

Femisida adalah pembunuhan yang menargetkan perempuan

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri melakukan pertemuan menindaklanjuti hasil kajian awal dan kertas kerja Femisida. Salah satunya adalah mengembangkan kerja sama, guna memilah data pembunuhan yang jadi kekosongan dalam analisis femisida di Indonesia.

Audiensi yang berlangsung pada 13 Desember 2021 ini dihadiri sejumlah pihak di Komnas Perempuan di bidang Resource Center dan Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak serta Kanit 3, Subdit 5 Kompol Ema Rahmawati.

Dari informasi yang IDN Times terima, ada tiga poin pembahasan dari audiensi ini.

Baca Juga: Catat, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

1. Perbaikan input data korban femisida

Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri Bahas Pendataan FemisidaPotret gerakan menolak femisida di Guatemala (aljazeera.com)

Ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan itu, mulai dari pentingnya tindak lanjut proses perbaikan input data dengan pemilahan data korban mencakup validasi lima tahun ke belakang, sampai ke tingkat polsek di seluruh Indonesia. 

Penginputan data baru diupayakan sudah menggunakan format baru, sehingga ada pemilahan data korban.

2. Upaya pembuatan MoU dan kolaborasi pengada layanan

Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri Bahas Pendataan FemisidaIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, kesepakatan lainnya adalah pelayanan kepada masyarakat adalah sinergi bersama. Komnas Perempuan menyatakan ke depan diupayakan MoU untuk lebih mengikat dan memperkuat kerja sama.

Ketiga, adalah mendorong sinergi antara pengada layanan yang bermitra dengan Komnas Perempuan dan penyidik di seluruh Indonesia, sehubungan dengan kebutuhan penyidikan serta pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Kongres Ulama Perempuan Gelar Istigasah Darurat Kekerasan Seksual

3. Femisida pembunuhan yang targetkan perempuan

Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri Bahas Pendataan FemisidaIlustrasi Tersangka Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Femisida adalah pembunuhan yang menargetkan perempuan atas dasar kebencian dan sikap-sikap yang misoginis. Melansir kantor berita ANTARA, istilah femisida diperkenalkan pertama kali pada 1801 oleh John Corry, yang merupakan sejarawan dan pembuat peta topografi asal Inggris.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembentukan definisi femisida oleh aktivis perempuan Nicolevan Den Ven, pada persidangan terbuka TheInternational on CrimesAgainstWomen di Brussels, Belgia 1976.

Dia merumuskan femisida adalah pembunuhan yang menargetkan perempuan atas dasar kebencian, perlakukan merendahkan, kesenangan, rasa kepemilikan dan sikap-sikap yang misoginis. Kemudian disederhanakan pada 2012, dan banyak dipahami sebagai pembunuhan yang menargetkan atau lebih perempuan, hanya karena jenis kelamin atau gender mereka.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya