Komnas Soroti Korban Anak dan Perempuan Korban Perang Hamas-Israel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkap keprihatinan dan duka mendalam pada jatuhnya korban dari warga sipil terutama perempuan dan anak-anak di Gaza.
Situasi pelanggaran HAM, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah ini terus memburuk, dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir.
“Situasi ini diperburuk oleh veto Amerika Serikat dan sikap abstain Inggris di Dewan Keamanan PBB atas desakan global melakukan gencatan senjata untuk jeda kemanusiaan Jumat (9/12/2023),” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
1. Sebanyak 70 persen korban adalah anak dan perempuan
Berdasarkan data Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN OCHA) hingga 8 Desember 2023 kurang lebih 17.177 warga Palestina meninggal dunia, sebanyak 5.153 orang adalah perempuan dan anak korban anak 7.729, angka ini berkisar 70 persen.
Selain itu ada 46.000 orang terluka, 52 ribu rumah dan bangunan rusak, 46 ribu orang terluka, 1.93 juta menjadi pengungsi di Gaza atau hampir dari 85 persen populasi.
Sementara korban warga sipil di pihak Israel 1.200 orang meninggal dunia, dan 5.431 terluka. Data PBB juga menyebutkan hampir 200 orang petugas medis, 102 orang staf PBB, 41 orang jurnalis, dan perempuan (pembela) hak asasi manusia (HAM) menjadi korban.
Baca Juga: Komnas HAM: Isu HAM Jangan Jadi Fokus Musiman tiap 5 Tahunan
Editor’s picks
2. Pengabaian aturan Hukum Humaniter Internasional
Komnas Perempuan mengecam sikap negara yang justru membiarkan perang berlangsung dan korban terus berjatuhan. Penggunaan kekuatan militer berskala besar terhadap masyarakat sipil dan fasilitas kemanusiaan oleh pihak Israel tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun, terlebih sebagai cara untuk menyikapi aksi kekerasan oleh kelompok Hamas.
“Jumlah korban anak dan perempuan dalam konflik di Gaza, telah menunjukkan pengabaian aturan Hukum Humaniter Internasional yang mengamanatkan pencegahan jatuhnya korban-korban non kombatan dan perlindungan warga sipil,” katanya.
3. Ajak masyarakat tidak terprovokasi isu kebencian dan intoleransi
Komnas Perempuan menyoroti lenyapnya akses pada pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan sumber ekonomi, air bersih, lingkungan hidup yang aman, merupakan pelanggaran hak-hak asasi yang paling pokok.
Komnas Perempuan mendorong pemerintah Indonesia untuk menggalang dukungan global serta memberi perhatian khusus pada kelompok yang memiliki kerentanan berlapis.
Komnas Perempuan meminta dukungan masyarakat Indonesia untuk perdamaian di Palestina dan tidak terprovokasi isu kebencian dan intoleransi berbasis agama dan ras.