Komnas HAM: Isu HAM Jangan Jadi Fokus Musiman tiap 5 Tahunan

Komnas HAM desak setiap paslon punya komitmen tegakan HAM

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi menyentil isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak pernah jadi fokus serius dari tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu terbukti isu tersebut baru ramai diperbincangkan jelang memasuki pemilu. Makanya, isu HAM kerap hanya dijadikan fokus musiman lima tahunan semata. 

"Isu HAM jangan hanya dijadikan isu politik lima tahunan. Kita ingin isu HAM menjadi perbincangan baik di tingkat elit maupun publik. Sehingga, publik menangkap isu ini dan menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan sebelum menjatuhkan pilihan dalam pemilu nanti," ujar Pramono di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (12/12/2023). 

Pernyataan Pramono itu disampaikan sesaat sebelum digelar debat capres putaran pertama. Tema yang diangkat dalam debat pada nanti malam yaitu hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi. Debat dipandu oleh dua jurnalis TVRI yakni Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel. 

Pramono pun mengingatkan agar dalam debat yang berlangsung nanti malam, tiga capres sebaiknya menyentuh empat poin penting menyangkut HAM. Apa saja poin penting tersebut?

Baca Juga: Mahfud MD Akui Sulit Jerat Pelaku Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

1. Pelanggaran HAM masa lalu harus dituntaskan oleh presiden terpilih

Komnas HAM: Isu HAM Jangan Jadi Fokus Musiman tiap 5 TahunanWakil Ketua Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi. (Dokumentasi Komnas HAM)

Salah satu isu yang terus menjadi sorotan yakni soal kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum dituntaskan. Isu ini, kata Pramono, kerap muncul jelang pemilu. 

"Namun, tidak pernah mendapat penuntasan karena hanya dijadikan sebagai alat politik. Karena itu patut dibahas bagaimana komitmen setiap paslon untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu baik secara yudisial maupun non yudisial," kata Pramono. 

Sejauh ini, pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo telah memulai penuntasan secara non yudisial terhadap 12 kasus yang dianggap pelanggaran berat HAM di masa lalu. Ke-12 kasus tersebut yaitu:

  1. Peristiwa 1965-1966,
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Kick off penyelesaian non yudisial bagi kasus-kasus pelanggaran berat HAM dilakukan di Kabupaten Pidie, Aceh. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengakui sulit untuk menjerat secara hukum pelaku pelanggaran berat HAM di masa lalu. Oleh sebab itu, ia mendahulukan proses non yudisial dan fokusnya adalah kepada korban. Bukan pelaku. 

Bukti sulitnya menjerat pelaku pelanggaran berat HAM di masa lalu yaitu sejumlah terdakwa yang berhasil diseret ke meja hijau justru divonis bebas. "Itu terjadi setelah melalui lebih dari dua dekade upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Sesuai ketentuan, pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 harus ditempuh lewat pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan, yang terjadi paska tahun 2000 harus melalui pengadilan HAM biasa," ungkap Mahfud di Pidie, Aceh pada Juni 2023 lalu. 

Baca Juga: Isu HAM Gak Boleh Garing saat Debat Capres Pertama

2. Komnas HAM dorong tiap paslon untuk memperbaiki indeks demokrasi di Tanah Air

Komnas HAM: Isu HAM Jangan Jadi Fokus Musiman tiap 5 TahunanIDN Times/Arief Rahmat

Poin penting lainnya yang menurut Pramono perlu disinggung dalam debat nanti malam yakni soal penurunan indeks demokrasi Indonesia. Salah satunya ditandai dengan menurunnya ruang bagi warga sipil untuk berekspresi. Ada begitu banyak warga yang dijebloskan ke penjara dengan  menggunakan pasal-pasal karet di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Karena itu penting  untuk mendalami bagaimana komitmen setiap paslon untuk menjamin agar tidak terjadi pengekangan atas kebebasan sipil, baik karena kriminalisasi, persekusi, intoleransi maupun diskriminasi," kata Pramono. 

Poin ketiga yang menurut Komnas HAM perlu dicermati yaitu strategi pembangunan yang akan dijalankan oleh pemimpin di depan harus sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Misalnya, kata Pramono, bagaimana investasi dan infrastruktur tidak memberikan dampak buruk pada pelanggaran HAM, baik terhadap lingkungan, masyarakat adat, pekerja atau kelompok rentan lainnya. Pramono tak ingin peristiwa di Pulau Rempang kembali berulang. 

3. Paslon didorong untuk tetap memperkuat lembaga independen seperti Komnas HAM

Komnas HAM: Isu HAM Jangan Jadi Fokus Musiman tiap 5 Tahunan(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Poin keempat yang disoroti oleh Pramono yaitu tiga paslon harus bisa memastikan sejumlah lembaga independen seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas tetap diperkuat. 

"Penting untuk masing-masing paslon berkomitmen agar lembaga-lembaga HAM ini diperkuat. Jangan sampai dilemahkan," kata dia. 

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Pernah Tanyakan Penculikan Aktivis 98 ke Prabowo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya