Kompolnas Harap Hasil Penyidikan Kebakaran Kejagung Tepis Kecurigaan 

Kebakaran karena bara api rokok tukang yang bekerja

Jakarta, IDN Times - Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam, akhirnya berhasil diungkap.

Setelah melewati 63 hari proses penyelidikan hingga penyidikan, sejumlah keterangan mengantarkan kesimpulan bahwa gedung Kejagung terbakar diduga kuat karena kelalaian tukang yang merokok, hingga memicu bara api yang menjalar cepat melahap bangunan Kejagung.

Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap, hasil penyidikan ini bisa menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran dengan isu tertentu di Kejagung.

"Penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan secara profesional dan mandiri yang dikuatkan dengan scientific crime investigation, sehingga dapat menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," kata Poengky kepada IDN Times, Jumat malam, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Bara Api Puntung Rokok Tukang

1. Penyidikan dengan unsur scientific crime bisa lebih akurat

Kompolnas Harap Hasil Penyidikan Kebakaran Kejagung Tepis
Kecurigaan Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dalam perjalanan penyidikan, ada 10 ahli dari berbagai bidang dan 64 saksi yang diperiksa.

Poengky berharap, penyidik bisa memeriksa kasus kebakaran Kejagung ini dengan berpegang pada unsur scientific crime investigation.

"Sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," kata dia.

2. Kebakaran karena bara api rokok tukang yang bekerja

Kompolnas Harap Hasil Penyidikan Kebakaran Kejagung Tepis
Kecurigaan Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, titik kebakaran berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai enam gedung Kejagung yang memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang. Ada lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja. Karena itulah timbul nyala api terbuka atau open flame akibat bara api rokok.

"Ada (pengakuan dari tersangka). Dari keterangan mereka dikonfrontir dan saksi lain," kata Sambo di Mabes Polri.

Api dengan cepat menyebar karena beberapa hal. Namun data untuk mencari titik terang kebakaran ini terbilang minim, karena Closed Circuit Television (CCTV) ditemukan dalam keadaan rusak karena hangus terbakar.

Selain karena rokok, akseleran di gedung yang terbakar turun hingga ke lantai bawah, dan akhirnya ditemukan pola bahwa api berasal dari lantai enam. Gedung Kejagung juga memiliki ornamen berbahan dasar kayu yang mudah terbakar.

3. Ada 8 tersangka dalam kasus ini

Kompolnas Harap Hasil Penyidikan Kebakaran Kejagung Tepis
Kecurigaan Rilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, penyidik sudah mengambil keterangan 131 orang, dan 64 di antaranya dijadikan saksi.

Argo merinci, delapan tersangka tersebut yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu orang tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAN.

"Tadi dijelaskan, seharusnya dia itu (UAN) kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," kata Argo dalam keterangannya di Mabes Polri.

Dua tersangka lainnya yakni direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi merek 'Top Cleaner' berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung Minim Data, Banyak CCTV Hangus Terbakar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya