Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal Rekrutmen

Presiden minta RUU PPRT segera disahkan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang tahun ini.

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan kondisi pekerja rumah tangga (PRT) semakin buruk. Dia mengungkapkan dari data yang ada pada 2022 minimal ada satu orang korban yang melaporkan kasus kekerasan yang dialami, namun saat ini bahkan ada 10 laporan dengan  intensifnya laporan telepon yang diterima.

"Yang ditipu, yang ditinggal di salah satu Pool Bus kemudian yang di tengah jalan. Jadi traficking itu sangat luar biasa saat ini, karena tidak ada aturan sama sekali untuk mengatur tentang recruitment tenaga kerja untuk masuk sektor PRT ini," kata dia dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (30/1/2023).

1. Tak sedikit korban berasal dari keluarga miskin

Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal RekrutmenKetua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Karena tidak adanya regulasi ini, banyak orang yang seenaknya merekrut pekerja tanpa kejelasan. Tidak sedikit korban adalah ibu yang ingin bekerja sebagai PRT dan berasal dari keluarga miskin.

"JALA PRT pada 2019 membuat penelitian mereka itu dari keluarga miskin dan tanggungannya itu empat setengah orang, kalau dulu satu orang itu menanggung empat orang kalau sekarang itu dari BPS 16 Januari kemarin, di keluarga miskin satu orang itu menanggung empat setengah orang, artinya lima orangkan lebih," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Dukung Percepatan RUU PRT, Serikat Buruh NU: Gaji Minimal UMR

2. PRT ini adalah pencari pendapatan tunggal

Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal RekrutmenKoalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari dalam agenda Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun: Para Ibu PRT Korban Meminta Perhatian Presiden dan Ketua DPR, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jika RUU PPRT tidak segera disahkan, maka semakin banyak orang yang menjadi korban. Dampak kekerasan pada PRT juga bisa dirasakan keluarga, karena kerap kali para PRT ini adalah pencari pendapatan tunggal, karena anggota keluarga lain belum bisa bekerja.

"Jadi tingkat dependensi rasionya itu sudah makin meningkat," katanya.

3. Aturan yang ada tidak spesifik soal PRT

Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal RekrutmenSPRT Merdeka Semarang gelar aksi buka payung. (IDN Times/bt)

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang mengatakan bahwa  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia tidak secara spesifik atau eksplisit menyebutkan perlindungan soal PRT.

Informasi soal kekerasan pada PRT kerap didapat saat Kemenaker berkunjung ke daerah-daerah tertentu.

"Pengaduan-pengaduan terkait pelanggaran dari pengguna atau pemberi kerja, biasanya kami mendapatkan dari pengerak-pengerak pemerhati perempuan atau dari kawan-kawan kami serikat buruh perempuan kami dapat pengaduan seperti itu," kata dia.

 

Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

4. Ada 2.637 PRT yang melaporkan berbagai kasus kekerasan

Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal RekrutmenIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat sejak 2015 hingga 2022 ada 2.637 PRT yang melaporkan berbagai kasus kekerasan, ada 1.148 kasus kekerasan ekonomi seperti upah yang tak dibayarkan, upah yang dipotong semena-mena hingga THR yang tidak dibayar.

Pengesahan RUU PPRT dinilai mendesak karena banyak pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya. RUU PPRT masuk ke DPR sejak 2004 dan berulang kali masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Pada Juli 2020, draf RUU PPRT sudah disetujui di Baleg DPR. Namun hingga kini, nasib RUU PPRT masih belum disahkan.

5. Jokowi minta penetapan UU perlidungan PPRT dipercepat

Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal RekrutmenPresiden Joko "Jokowi" Widodo dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah memberi perhatian serius dan akan mengawal penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang. Dia mendorong jajaran terkait untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata dia.

Jokowi berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya