Konsumsi Sabu, Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak dari pendangdut Rita Sugiarto bernama Raffi Zimah ditangkap oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Raffi ditangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya mengamankan Raffi pada Senin (17/5/2021) sekita pukul 16.00 WIB. Barang bukti sabu diamankan dalam penangkapan tersebut.
"RZ ini adalah anak salah satu publik figur RS. RZ berusia 27 tahun, diamankan di salah satu tempat di Ciracas, Jakarta Timur," kata Yusri dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
1. Polisi amankan 0,9 gram sabu dari Raffi
Baca Juga: Raffi Zimah, Anak Penyanyi Dangdut Rita Sugiarto Tersandung Narkoba
Yusri menjelaskan penangkapan Raffi berlangsung di Villa Kelapa Dua Ciracas, Jakarta Timur, usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Dari tangan Raffi, polisi mengamankan sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan satu unit handphone.
2. Sudah gunakan sabu selama tiga tahun
Editor’s picks
Raffi, sebagai pengguna, dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Raffi menyampaikan permohonan maaf kepada Rita Sugiarto selaku orang tua, keluarga dan masyarakat.
"Sudah lama dua/tiga tahun (menggunakan sabu), alasannya pengen coba saja. Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," kata Raffi.
3. Polisi juga tangkap dua pengedar sabu
Kasus ini baru diungkap karena masih ada pengembangan yang dilakukan. Polisi selanjutnya menangkap RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Saat digeledah ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," kata Yusri.
Kemudian, polisi menangkap seseorang berinisial AK di Pondok Cabe, Pamulang, dengan barang bukti 2 gram sabu.
Yusri mengatakan RW dan AK merupakan pengedar sabu. Keduanya dikenakan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Fakta-fakta Penggerebekan di Kampung Ambon Terkait Kasus Narkoba