KontraS: Polri Harus Usut Tuntas Kematian 6 Pendamping Rizieq Shihab

Diusut secara transparan dan akuntabel

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merespons tindakan anggota kepolisian yang mengakibatkan kematian terhadap enam pendamping pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut KontraS, peritiwa ini adalah bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.

"Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Rizieq Shihab sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga. Di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya 6 orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap 6 orang tidak dapat dibenarkan," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (8/12/2020).

1. Sejumlah kasus extrajudicial killing dalam tiga bulan terakhir

KontraS: Polri Harus Usut Tuntas Kematian 6 Pendamping Rizieq ShihabLogo organisasi KontraS (www.kontras.org)

Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS selama tiga bulan terakhir, setidaknya ada 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas.

"Penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, kami menemukan sejumlah pola, seperti (1) korban diduga melawan aparat, (2) korban hendak kabur dari kejaran polisi," ujar Fatia.

Seringkali, menurut Fatia, alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kasus Proyek SPAM, KPK Panggil Ketua BPK Agung Firman Sampurna

2. Polisi dirasa sewenang-wenang

KontraS: Polri Harus Usut Tuntas Kematian 6 Pendamping Rizieq ShihabIDN Times/Yuda Almerio

Melihat konteks kematian enam orang yang sedang mendampingi Rizieq Shihab, anggota kepolisian dirasa sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api, karena tidak diiringi akses yang dibuka secara terang-terangan dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009.

"Lebih jauh, kesewenang-wenangan penggunaan senjata oleh anggota Polri telah mengabaikan hak masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999," ujar Fatia

3. Penggunaan senjata api yang seharusnya bisa lebih diperhatikan

KontraS: Polri Harus Usut Tuntas Kematian 6 Pendamping Rizieq ShihabKaca mobil warga Sibolga berlobang seperti kena tembakan (IDN Times/Gideon Aritonang)

Atas peristiwa kematian enam orang tersebut, KontraS mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut.

Fatia menilai, penggunaan senjata api semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas.

Terlebih lagi, menurutnya berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh.

4. Sejumlah rekomendasi kepada Kapolri hingga Komnas HAM

KontraS: Polri Harus Usut Tuntas Kematian 6 Pendamping Rizieq ShihabDok. Humas Polri

Atas kejadian ini, KontraS mendesak agar Kapolri melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.

"Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri," kata Fatia.

Selain itu, propam Polri juga harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.

Serta, Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus memantau secara langsung dan mendalam terhadap peristiwa ini, serta memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan.

"Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut " tukas Fatia.

Baca Juga: DPR Minta Dibentuk Tim Investigasi Bentrokan Polisi-Simpatisan Rizieq

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya