KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi Sipil

Keluarga ragukan proses kasus ini

Jakarta, IDN Times - Persidangan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai minimnya pelibatan korban dan saksi sipil sejak awal penyidikan.

Keluarga korban bahkan sudah mengeluarkan sikap bahwa mereka ragu pada proses peradilan kasus ini.

"Sejak awal penyidikan pada 8 Desember 2021, sejumlah keluarga korban telah
mengeluarkan pernyataan sikap bahwa mereka ragu akan proses yang dilakukan
Kejaksaan Agung dengan beberapa alasan. Seperti tidak diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua yang telah terjadi lebih dulu, ditetapkannya tersangka tunggal IS dan tidak dilibatkannya keluarga oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, dalam catatan proses peradulan Paniai, yang dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Kontras: Ada Dugaan Intimidasi Aparat Sebelum Sidang HAM Berat Paniai

1. Sikap keluarga saat menolak ikut sidang

KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi SipilKepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie (kiri) dan Wakil Koordinator, Rivanlee Anandar (kanan) dalam diskusi dengan media di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pretty menjelaskan, puncak kekecewaan keluarga dikeluarkan tepat sebelum persidangan dimulai pada 21 September 2022. Saat itu, keluarga korban menyatakan secara tertulis bahwa mereka menolak mengikuti proses persidangan di Makassar.

"Pada 25 Maret 2022, Kejaksaan Agung juga menyatakan dalam keterangan pers
tertulis bahwa pihaknya memeriksa 55 saksi yang terdiri dari 24 orang unsur TNI, 17 orang unsur polisi, enam orang unsur Tim Investigasi bentukan Menko Polhukam, dan 8 orang unsur masyarakat sipil," kata Pretty.

Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Yakin TNI Tak Menembak Massa

2. Daftar saksi unsur masyarakat sipil

KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi SipilSuasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua 2014 di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Adapun saksi unsur masyarakat sipil yang dapat diketahui, yakni Marselina Gobay, Benyamin Kudiai  Yosafat Yeimo, Noak Gobai. Mereka merupakan para saksi yang berada di Pondok Natal pada 7 Desember 2014 berdasarkan dakwaan, namun tidak pernah hadir di sidang.

Adapula Oktofince Yeimo; mantan Kepala Distrik Paniai Timur, Pius Gobay; orangtua Marselina Gobay dan Benyamin Kudiai, Jhon Gobay, Kepala Dewan Adat Paniai, serta Naftali Gobay, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Paniai yang mengalami luka tusuk di kepala akibat pisau sangkur anggota TNI Koramil Paniai pada peristiwa 8 Desember 2022. Mereka semua juga diketahui tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pelanggaran HAM Paniai di PN Makassar Ditunda

3. Minimnya pelibatan korban dan saksi masyarakat sipil berdampak pada pembuktian

KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi SipilEks Wakapolres Paniai Papua, Kompol (purn) Hanafi menyebitkan anak-anak di Paniai di 2014 jadi korban penganiayaan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pretty mengatakan, dari delapan saksi tersebut, hanya dua saksi yang dapat dihadirkan Kejaksaan Agung.

KontraS pun menyoroti adanya saksi korban pada rangkaian kasus 8 Desember 2014 tidak hadir dalam persidangan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan minimnya pelibatan korban dan saksi unsur masyarakat sipil yang berdampak pada pembuktian persidangan.

Baca Juga: Catatan Kejanggalan KontraS dalam Proses Peradilan Kasus Paniai

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya