KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan Siswa

Perundungan berupa kekerasan saat PTM mulai berjalan

Jakarta, IDN Times - Kekerasan pada anak bisa dilakukan siapa saja, entah oleh sesama anak itu sendiri. Tiga dosa besar pendidikan kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, adalah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pada semester pertama 2022 ada sejumlah  kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta, baik diadukan maupun tidak ke KPAI. 

"Sejak Januari hingga Juni 2021, ada lima kasus perundungan berupa kekerasan yang dilakukan pendidik kepada peserta, yaitu terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur)," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

1. Guru disiplinkan siswanya dengan kekerasan

KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan SiswaPTM hari pertama di SDN 1 Mrjayan, Madiun. (Istimewa)

Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi pada jenjang SMP dan sisanya SD. Pelaku adalah empat guru, yaitu guru olahraga dan kelas, sedangkan satu kasus adalah kekerasan sesama anak, yakni kakak terhadap dua adik kelasnya.  

Adapun  sejumlah alasan mengapa guru mendisiplinkan dengan  kekerasan yaitu, peserta didik ribut saat di kelas, tidak mengembalikan buku cetak yang dipinjamkan sekolah, hingga tak bisa menjawab pertanyaan guru.

Kemudian, ada juga alasan siswi tak ikut pembelajaran daring selama setahun dan tidak punya seragam sekolah karena sudah kekecilan, kemudian diminta keluar kelas dan sempat dirundung kawan-kawannya.

Baca Juga: KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tak Harus Selalu Dipenjara

2. Anak-anak alami kekerasan psikis, dibuat malu karena ekonomi

KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan SiswaIlustrasi sekolah dalam pengawasan KPAI (dok. KPAI)

Selain itu, ada juga kasus kekerasan psikis yang membuat anak-anak mengalami ketakutan atau rasa malu karena orang tua belum mampu melunasi tagihan sekolah.

Hal ini membuat anak-anak didiskriminasi dan alami perundungan serta terjadi di beberapa daerah, seperti Bantul, DIY Yogyakarta, Banyuwangi, Jawa Timur dan Bekasi, Jawa Barat. 

Hal ini masih terus terjadi pasca Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar 100 persen di seluruh Indonesia. 

3. Perhatikan siswa susah secara ekonomi dan sosialisasikan aturan yang ada

KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan SiswaKomisioner KPAI Retno Listyarti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

KPAI mendorong pemerintah daerah lewat dinas-dinas pendidikan setempat untuk tegas memberikan kebijakan afirmasi pada anak-anak yang selama ini kurang beruntung dalam pendidikan, misalnya berasal dari keluarga miskin, difabel, korban kekerasan, dan lainnya, sehingga kasus larangan mengikuti ujian kenaikan kelas maupun sekolah tidak akan terulang kembali.

"KPAI mendorong Kemendikbud Ristek dan dinas-dinas pendidikan di daerah untuk bersama-sama  sosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah," ujar Retno.

Kemudian, mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU  No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Baca Juga: Deretan UU yang Mengatur soal Kekerasan Seksual Sebelum Ada UU TPKS 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya