KPAI: Penuhi Hak Hukum dan Psikologis Korban Pemerkosaan di Lampung

Diperkosa oleh 10 orang pelaku dengan cara disekap

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar hak  N (15) yang merupakan korban pemerkosaan di Lampung Utara bisa dipenuhi. Pihaknya berharap hal itu bisa dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA) provinsi Lampung dan kabupaten Lampung Utara. Pemenuhan yang dimaksud adalah penguatan psikologis dan hukum. Selain itu juga memastikan agar dilakukan pendampingan kasus dan konseling anak korban juga keluarganya.

“Ya benar, KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara agar hak-hak anak korban terpenuhi, terutama dukungan pemulihan yang komprehensif dari profesi pekerja sosial, psikolog, dan sebagainya,” kata Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan seksual, Dian Sasmita, Senin (18/3/2024).

1. Anak-anak harus ada di lingkungan yang aman

KPAI: Penuhi Hak Hukum dan Psikologis Korban Pemerkosaan di LampungKonferensi pers terkait hasil pengawasan kasus bullying di KPAI (Dok. Humas KPAI)

Dian berharap agar pemerintah daerah bisa menjangkau program dan layanan perlindungan anak. Ini diharapkan bisa mencegah adanya kejadian serupa di masa mendatang.

Dia mengatakan, anak-anak harus dipastikan ada pada lingkungan yang aman dari perilaku kekerasan.

Dalam kasus ini diperkosa oleh 10 orang pelaku dengan cara disekap dan di sebuah gubuk. Enam pelaku sudah ditangkap, yakni RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14) dan empat pelaku masih buron.

Baca Juga: Polisi Buru Otak Pelaku Pemerkosaan Gadis di Lampung oleh 10 Pria

2. Identitas anak korban kekerasan harus dilindungi

KPAI: Penuhi Hak Hukum dan Psikologis Korban Pemerkosaan di Lampungilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

KPAI juga buka suara soal banyaknya kunjungan pada korban pemerkosaan yang disekap di gubuk ini. Menurut Dian, anak harus dilindungi identitasnya sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i. 

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, 

“identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.” 

Sedangkan pada ayat (2) identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

“Sehingga KPAI meminta pemerintah setempat memberikan perlindungan sementara kepada korban dan keluarganya agar proses pemulihan korban dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Akhiri Hidup di Jakut Libatkan Anak, KPAI: Itu Kekerasan

3. Selama 2024 ada 33 aduan kekerasan seksual yang tercatat

KPAI: Penuhi Hak Hukum dan Psikologis Korban Pemerkosaan di LampungIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

KPAI mencatat selama 2024 kasus anak korban kejahatan kekerasan seksual yang masuk mencapai 33 aduan. Berbagai bentuk kekerasaan terhadap anak menimbulkan penderitaan bagi korban, yakni tidak hanya fisik namun juga psikis, ekonomi, dan sosial yang berdampak langsung terhadap korban saat kekerasan terjadi, juga dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya