KPAI: Tersangka Santri Tewas di Kediri Perlu Dilihat sebagai Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, para tersangka kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur harus dilihat sebagai korban karena butuh penanganan hukum yang cepat dan tepat.
Santri asal Banyuwangi, Bintang, tewas dianiaya para pelaku yang jengkel karena korban sulit dinasehati. Dia disebut susah diperintah untuk salat berjamaah.
Ada empat santri yang ditetapkan jadi tersangka, yakni MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17).
“KPAI berharap dalam menangani kasus ini anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum harus dilihat sebagai korban. Sebab mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kemudian agar ditangani dengan cepat, komprehensif, dan melibatkan para pihak yang berkompeten dan tentunya berdasarkan Undang-Undang SPPA,” kata Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan agama, Aris Adi Leksono, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Kompolnas: Keluhan KPAI Disampaikan ke Irwasda Polda Metro Jaya
1. Penanganan anak dilaksanakan sesuai SPPA
Dalam kasus ini, empat tersangka yang masih berusia anak sudah ditahan di Polres Kediri. Penanganannya disebut perlu menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan mulai dari perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, hingga pembinaan dan pembimbingan dan penghindaran pembalasan.
Selain itu perampasan kemerdekaan dan pemidanaan disebut harus jadi upaya terakhir.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Editor’s picks
2. Penyelesaian kasus harus mengedepankan UU Perlindungan Anak
Selain itu, KPAI menilai penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) harus menerapkan upaya perlindungan khusus anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 A, yakni Perlindungan Khusus Anak.
Mulai dari penanganan cepat, pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Kemudian adanya pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian bantuan sosial jika anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Terakhir adalah pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Baca Juga: Santri Tewas di Pesantren Kediri, Satu Tersangka Sepupu Korban
3. Perlu pendampingan pada pesantren di Kediri agar capai standar
Dengan proses hukum yang berjalan, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri untuk memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.
Selain itu, perlu ada pendampingan pondok pesantren di seluruh Kediri agar bisa mencapai standar pesantren ramah anak dan mengedukasi publik secara masif soal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: KemenPPPA: Kasus Santri Tewas di Kediri Alarm buat Sekolah Asrama