KPK Periksa Eks Direktur Waskita soal Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan, Adi Wibowo, yang merupakan mantan Direktur Operasi Waskita Karya, Selasa (11/1/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya hari ini.

Baca Juga: KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola

1. Tersangka akan ditahan

KPK Periksa Eks Direktur Waskita soal Dugaan Korupsi Pembangunan IPDNIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

KPK rencananya akan segera menahan tersangka terkait kasus ini. Sebelumnya Adi Wibowo telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.

2. Tersangka diduga membuat kesepakatan pembagian pekerjaan sebelum lelang

KPK Periksa Eks Direktur Waskita soal Dugaan Korupsi Pembangunan IPDNDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021) menjelaskan, Adi bersama dua orang lainnya yakni Dono dan Dudy, diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dan di Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

3. Negara diduga mengalami kerugian Rp21 miliar

KPK Periksa Eks Direktur Waskita soal Dugaan Korupsi Pembangunan IPDNDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Diketahui, pemenang lelang ditetapkan pada September 2011, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar tujuh persen.

Walaupun pekerjaan belum selesai, Desember 2011, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN tersebut. Hal itu agar dana dapat dibayarkan.

Dari dua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada kedua proyek. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Petinggi Adhi Karya Terkait Korupsi Proyek Kampus IPDN

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya