KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola

Tangan kanan Zumi Zola diduga mengurus fee proyek di Jambi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi terkait penyidikan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF). Tersangka merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

1. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Jambi

KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi ZolaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi untuk tersangka Apif dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.

Sembilan saksi tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Tri Ayu Andira, Sekretaris DPD PAN Kota Jambi/wiraswasta Dewi Julianti, serta Direktur PT Dua Putri Persada Ulfah Hariyani.

Lalu, ada pula beberapa pihak wiraswasta, yakni Dedy Kurniawan, Wijayanto, Wisnu Syahputra, Farmawati, Sri Astuti Nengsih, dan Ari Sesar Hidayah selaku sopir.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Istri Zumi Zola Sherrin soal Aliran Dana Korupsi

2. Apif diduga mengurus fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi

KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya adalah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

3. KPK menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya

KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi ZolaGedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya