Kronologi Terbitnya Surat Sakti yang Muluskan Perjalanan Djoko Tjandra

Prasetyo terbukti memuluskan jalan Djoko keluar Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kasus beredarnya surat jalan yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri terhadap buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra berbuntut panjang. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo akhirnya dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Prasetyo terbukti memuluskan jalan Djoko keluar Indonesia dengan meneken surat 'sakti' dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 
 
Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan biro Karokorwas PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha, dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?" kata dia.

Menanggapi kabar itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti serius kabar tersebut, yakni dengan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus itu.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan itu didalami Divisi Propam Polri dan dibentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Komjen Listyo saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun oknum Polri yang turut terlibat untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

"Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," kata Listyo.

Selain untuk menjaga martabat instansi kepolisian, kasus ini dapat menjadi peringatan yang keras untuk seluruh anggota kepolisian lainnya, supaya tidak melakukan pelanggaran yang merugikan dan merusak nama baik institusi polri.

Baca Juga: Sosok Brigjen Prasetyo yang Dicopot Kapolri Gegara Bantu Djoko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya