KSP Bakal Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden dipastikan, bakal menginisiasi pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3/2022).
“Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko.
1. Menunggu RUU ini masuk ke Bamus
Sebetulnya, sejak 2004-2021 RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Pada 2020 lalu bahkan RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, sampai saat ini belum ada keputusan apakan RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Bamus DPR Agendakan Sidang Paripurna RUU PPRT
2. KSP klaim sudah respons perkembangan RUU PPRT
Moeldoko mengatakan, pembahasan dan pengesahan sebuah RUU seringkali harus melewati jalan panjang. Selain itu, hasilnya pun terkadang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat.
Untuk itu, dia menyebut, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus menerus. Dia memastikan Kantor Staf Presiden sudah merespons perkembangan isu RUU PPRT.
Editor’s picks
3. Keberadaan PPRT lebih dari 4 juta orang
KSP juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat,” kata Moeldoko.
“Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” lanjut dia.
4. Percepatan RUU PPRT sangat diperlukan dukungan pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari yang hadir secara online menilai, percepatan pembahasan RUU PPRT sangat memerlukan dukungan pemerintah.
Dia mencontohkan RUU TPKS. Di mana setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan pidato terkait pentingnya pengesahan RUU TPKS, DPR langsung merespons dengan cepat.
“Endorsement dari bapak Presiden sangat penting, agar RUU PPRT ini menjadi perhatian DPR,” ujar Eva.
Dia juga mengungkapkan, setiap tahun pekerja rumah tangga masih mengalami praktik perbudakan modern. Mulai dari soal gaji, eksploitasi jam kerja, hingga kekerasan fisik dan seksual.
“UU PPRT sudah sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan. Karena UU ini juga akan membantu suksesnya perlindungan negara kepada PRT di luar negeri,” katanya.
Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR