KUHP Disahkan, Pemerintah Klaim Sudah Reformatif-Progresif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kini telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengklaim, pengesahan ini adalah momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Yasonna usai rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Yasonna mengungkap, bahwa produk Belanda ini dirasakan sudah tak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
1. Klaim pembahasannya partisipatif
Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar dia.
Baca Juga: Dasco dan PKS Cekcok di Paripurna soal RUU KUHP
2. Akui perjalanan pembahasan tidak mulus dengan pasal kontroversional
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidaklah mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor’s picks
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.
3. Penolakan bergema di depan gedung wakil rakyat
Sementara, pada Senin (5/12/2022) masyarakat sipil menggelar aksi penolakan RKUHP bermasalah. Dalam aksi itu bahkan dilakukan tabur bunga sebagai tanda telah tewasnya demokrasi di Indonesia.
Alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah yakni
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
2. Pasal terkait pidana mati
3. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
5. Contempt of court
6. Kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
7. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE
8. Larangan unjuk rasa
9. Memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat
10. Mempidana korban kekerasan seksual
11. Meringankan ancaman bagi koruptor
12. Korporasi sebagai entitas sulit diherat
4. KUHP bisa menjerat siapa saja
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menjelaskan bahwa beleid ini biaa menjangkau siapa saja, seperti tajuk yang selama ini bertebaran di media sosial yakni #semuabisakena.
"Jadi pidana itu, KUH Pidana itu mengatur kita semua tiap individu, tanpa terkecuali yang di Indonesia, WNI atau WNA, tua atau muda, anakanak atau dewasa, semuanya bisa kena karena ini menyangkut setiap orang," kata dia di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Dia mengatakan hukum pidana yang dimuat bisa menjangkau semua orang dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi.
"Anda bangun tidur dengan pasangan Anda, hidup bersama, terus tibatiba diadukan. Anda kena pidana. Apa huungannya polisi masuk kamar saya," katanya.
Setiap orang di Indonesia, kata dia, harus berhati-hati. Dewan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga khawatir bahwa RKUHP berpotensi mempidanakan jurnalis dalam kerja-kerja peliputannya.