Lato-Lato Tak Boleh Dibawa ke Sekolah, FSGI: Sudah Tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakara, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah dinas pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran melarang peserta didik membawa mainan lato-lato ke sekolah.
Saat ini, permainan lato-lato kian menjamur di tengah anak-anak Indonesia. Mainan itu bahkan dibawa ke berbagai tempat, termasuk sekolah.
“FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan sudah tepat. Hal ini sejalan dengan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Lato-Lato Dilarang di 3 Negara, Termasuk Amerika Serikat
1. Boleh main lato-lato tapi tidak di sekolah
Dia mengatakan, surat edaran dari berbagai dinas pendidikan tersebut tidak melarang anak bermain lato-lato. Pemerintah daerah juga memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Menurut Retno, maksud dari pelarangan tersebut adalah memainkan mainan lato-lato di lingkungan sekolah.
"Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," katanya.
Baca Juga: Lato-Lato Dianggap Berbahaya hingga Dilarang di Sekolah Banjarmasin
2. Berbagai daerah keluarkan surat edaran
Sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan surat edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
Di antaranya, Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatra Utara), dan lain-lainnya.
3. KPAI sebut keputusan itu tidak bijak
Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah dinas pendidikan dari daerah itu pun ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain.
"FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur dan terkesan menganjurkan tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas untuk menanggapi surat edaran larangan membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan," ungkap Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
Baca Juga: Permainan Lato-lato, Ketua PGRI DIY: Terpenting Anak Tahu Tempat Main