Lima Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi

Ada dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak melaporkan kasus video viral yang diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel ke Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah
laporan pengacara Febriyanto Dunggio dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah ada lima akun penyebar video yang dilaporkan ke polisi.

"Kemarin dari yang melapor inisial FD, ke Polda Metro Jaya melaporkan ada lima akun yg menyebarkan video asusila yang mirip saudari G yang merupakan publik figur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Selain itu pada, Minggu 8 November 2020 pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membawa kasus tersebut ke ranah hukum, dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

1. Polisi mulai proses laporan pertama

Lima Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke PolisiKabid Humas Polda Meto Jaya, Komnes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Laporan yang dibuat Febriyanto Dunggio, sudah masuk ke pihak kriminal khusus Polda Metro Jaya dan rencananya polisi akan mengklarifikasi pelapor. Sedangkan untuk laporan yang kedua kini masih dipelajari oleh polisi.

"Bersama dengan dua saksi yang akan kita undang juga ke sini sesuai yang diajukan yang bersangkutan, dengan membawa bukti-bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," kata Yusri.

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel Ramai di Twitter, Polisi: Belum Ada Laporan

2. Apakah Gisel akan dipanggil oleh polisi?

Lima Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke PolisiKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dua laporan ini melaporkan kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan. Pasti ada pertanyaan, kan ini kita masih penyelidikan dulu," kata dia.

3. Polisi akan gandeng ahli bahasa dan ITE

Lima Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisiinstagram.com/gisel_la

Kini polisi juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan. Rencananya ahli bahasa dan ITE juga akan dimintai keterangan. Jika nantinya sudah lengkap, polisi akan melakukan gelar perkara.

"Apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja," kata Yusri.

Video syur berdurasi 18 detik heboh di media sosial sejak Sabtu pagi, 7 November 2020. Pemeran wanita pada video itu dikait-kaitkan dengan artis Gisella Anastasia. Video syur yang melibatkan nama mantan istri Gading Martin itu bukan kali pertamanya terjadi. Pada 2019 juga video serupa sempat beredar yang membuat Gisel geram dan melaporkannya ke polisi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/6864/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ia mengaku merasa dirugikan dengan video yang mirip dengan dirinya.

Baca Juga: Kominfo Minta Video Syur Mirip Gisel Tak Disebar, Bisa Didenda Rp1 M!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya