Luhut Klaim Tak Punya Bisnis Apapun Sejak di Pemerintahan

Luhut ditanya sang cucu tentang kasus itu

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terus membantah bahwa dirinya punya sejumlah izin perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua Tengah, yakni PT Madinah Qurrata'ain (PTMQ).

Dia mengatakan, dirinya sudah berupaya tidak membawa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya tentang podcast tambang Papua ke meja hijau.

Menurut Luhut, usia yang sudah tua menjadi alasan ingin damai dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

"Begini Yang Mulia, kalau saya pribadi, saya kan sudah tua, makanya berkali-kali saya mau damai. Tapi cucu saya tanya, dia tanya sama saya dengan bahasa Inggris, 'Opung, apa benar punya perusahaan gini," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), menirukan pertanyaan cucunya.

"Don't worry i never ever lie to you (Jangan khawatir, saya tidak pernah bohong kepadamu). Saya juga gak pernah menyembunyikan sesuatu pada kamu, I don't have any companies (Saya tidak punya perusahaan apapun), bahwa saya tidak punya ada bisnis apapun sejak masuk pemerintahan," kata Luhut.

Hal ini diungkapkan Luhut saat menghadiri sidang sebagai saksi a charge atau saksi yang memberatkan dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Dia juga mengaku tak pernah mendapat undangan dari Haris tentang penayangan konten YouTube yang kini diperkarakannya.

Diketahui, Haris Azhar menggunggah video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!' pada 21 Agustus 2021 yang membahas soal Luhut.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, melalui pembahasan di video menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group dan digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Saat ditanya apakah dia akan memaafkan Haris dan Fatia, Luhut mengatakan, jika ada permintaaan maaf dari mereka, dia menyerahkannya kepada pengadilan. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pelajaran agar siapapun bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya

"Biarlah pengadilan yang memutuskan nanti. Biar belajar semua siapapun kamu untuk abuse of power. Siapapun Anda tidak boleh tidak bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan. Saya kira pengadilan biar memutuskan, saya akan terima apapun karena yang diputuskan pengadilan saya percaya mengenai keadilan," ujar purnawirawan TNI itu.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga: Luhut Merasa Disakiti Konten Podcast Haris: Ini Menyangkut Anak Cucu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya