Mantan Dirut BTN H Maryono Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Maryono diduga memanfaatkan jabatannya

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.

"Dalam kurun waktu 2013 sampai 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto, yang merupakan menantu dari HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Selidiki Penyebab Kebakaran, Polisi Panggil 2 Kasubag di Kejagung

1. Gratifikasi terkait pemberian kredit pada PT Pelangi Putera Mandiri

Mantan Dirut BTN H Maryono Jadi Tersangka Kasus Dugaan KorupsiKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari menjelaskan, penerimaan gratifikasi tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kejagung menemukan, ada pegawai PT Pelangi Putera Mandiri yang mengirim dana ke menantu Maryono sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014, yang saat ini statusnya macet.

2. PT Titanium Property terima dana kredit Rp160 miliar

Mantan Dirut BTN H Maryono Jadi Tersangka Kasus Dugaan KorupsiIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengeluarkan dana kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square pada 2013.

Dengan adanya fasilitas kredit tersebut, kemudian PT Titanium Property mengirim uang Rp870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014, dan Rp120 juta pada 17 September 2014.

3. Maryono diduga memanfaatkan jabatan untuk memberi fasilitas kredit

Mantan Dirut BTN H Maryono Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Kejagung menduga, pemberian fasilitas kredit tersebut berhasil karena peran serta Maryono yang kala itu tengah menjabat sebagai Direktur Utama BTN. Dia mendorong pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di BTN.

Atas perbuatan itu, Maryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yunan Anwar diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. BTN menghormati proses hukum yang berjalan

Mantan Dirut BTN H Maryono Jadi Tersangka Kasus Dugaan KorupsiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi kasus ini, BTN Tbk mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. "Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut, dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan BTN (Persero) Ari Kurniaman.

Dia mengatakan, bahwa rasio cakupan (coverage) pemberian kredit pada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," kata Ari.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya