Marak TPPO, Ditjen Imigrasi: Pemberian Paspor PMI Harus Lebih Tegas 

Bila profiling tak jelas akan ditolak

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan sekitar 90 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih ketat dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai lima tahun tidak boleh membuat paspor,” kata Silmy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI dilansir Kamis (22/6/2023).

1. Imigrasi gagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural

Marak TPPO, Ditjen Imigrasi: Pemberian Paspor PMI Harus Lebih Tegas Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Silmy mengklaim petugas imigrasi berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Hal ini jadi upaya pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Baca Juga: Mensos: Anak Korban TPPO dan Sakit Perlu Pendampingan Psikososial 

2. Segera membentuk Satgas TPPO

Marak TPPO, Ditjen Imigrasi: Pemberian Paspor PMI Harus Lebih Tegas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim)

Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, kata Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang. 

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” kata dia.

3. Paspor dianalogikan seperti SIM

Marak TPPO, Ditjen Imigrasi: Pemberian Paspor PMI Harus Lebih Tegas Layanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Silmy menyebut paspor adalah dokumen perjalanan yang mirip Surat Izin Mengemudi (SIM).  

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga gak pas,” ujarnya.

Silmy meminta agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi tepat, sehingga nantinya petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor dan pemeriksaan keimigrasian bisa bekerja dengan baik.

Dia tak ingin anggotanya bekerja dengan rasa khawatir saat menerbitkan paspor bagi WNI hingga menimbulkan kontraproduktif.

Baca Juga: SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya