Masyarakat Sipil Ramai-Ramai Tolak Pengesahan RKUHP Depan DPR

Masyarakat menilai masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP

Jakarta, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat sipil melakukan aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12/2022) siang. RKUHP dianggap masih mencantumkan pasal-pasal bermasalah sebelum disahkan.

Penolakan ini karena pengesahan RKUHP sudah di depan mata. Disebutkan, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang Selasa besok, 6 Desember 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-II tahun sidang 2022-2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Koordinator lapangan dari Trend Asia, Adhitiya Augusta Triputra menjelaskan, hal-hal yang disampaikan oleh aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang rencananya akan dilakukan tanggal 6 Desember  besok, saat rapat paripurna. Aksi yang dilakukan juga bersifat simbolik seperti tabur bunga, mengirim karangan bunga, dan membentangkan spanduk besar.

"Yang akan disampaikan oleh aksi ini adalah ada beberapa pasal bermasalah yang masih dimuat di RKUHP seperti pasal-pasal anti demokrasi, membungkam pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat," kata dia di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).

Berikut sejumlah elemen masyarakat sipil yang menggelar aksi hari ini untuk menolak pengesahan RKUHP:

1) YLBHI
2) LBH Jakarta
3) Trend Asia
4) BEM Kema Unpad
5) Greenpeace Indonesia
6. BEM SI Kerakyatan
7. HRWG
8. BEM UI
9. BEM STH Indonesia Jentera
10. Aliansi Jurnalis Independent
11. Imparsial
12. KontraS
13. Walhi
14. ICEL
15. PBHI
16. HuMa
17. LBHM
18. Dompet Dhuafa
19. Bangsa Mahasiswa
20. YIFoS Indonesia

Hal lain yang disampaikan dalam aksi ini juga terkait ancaman terhadap masyarakat adat, mengembalikan pasal-pasal subversif dan anti demokrasi, membangkang putusan MK, masalah pidana, dan ancaman ruang privat dalam rumah, masalah buruh, mahasiswa, petani, rakyat yang dirampas ruang hidupnya dan siapapun yang berjuang dengan demonstrasi.

Mereka juga menyuarakan soal hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, menjerat kejahatan perusahaan atau korporasi, serta upaya memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengesahan RKUHP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya