Menko PMK: Orang Tua yang Curangi PPDB Anaknya Calon Koruptor

Orang tua perlu ajarkan pendidikan moral pada anak

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, orang tua yang mencurangi sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) sama saja mendidik anaknya menjadi calon koruptor.

"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, ya itu nanti jadi calon koruptor itu," kata dia.

Seperti diketahui, sistem zonasi tak menekankan nilai calon peserta didik, namun dari jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah. Siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah, itu yang dirasa punya hak menjadi peserta didik dari sekolah terkait.

1. Orang tua perlu ajarkan pendidikan moral pada anak

Menko PMK: Orang Tua yang Curangi PPDB Anaknya Calon KoruptorMenko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BPS Suhariyanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PPDB, menurut Muhadjir, menjadi upaya pemerataan pendidikan. Di matanya, DKI Jakarta sudah memberikan contoh intervensi pemerataan pendidikan yang dinilai baik.

"Karena saya tahu intervensi di dalam kerangka pemerataan kualitas pendidikan di DKI sangat bagus, bukan hanya negeri yang diperhatikan termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu nyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji itu untuk mengejar sekolah favorit," kata dia.

Dia mengingatkan agar orang tua menanamkan pendidikan moral pada anak. Jika sejak awal anak sudah diajari curang saat masuk sekolah, apa yang bisa orang tua harapkan.

"Ketika masuk sekolah pun sudah dengan cara curang, apa yg diharapkan dari anaknya nanti? Saya kira itu," katanya.

Baca Juga: Banyak Polemik, Menko PMK: PPDB Zonasi Tetap Harus Dilakukan

2. Satgas tidak harus di tingkat pusat

Menko PMK: Orang Tua yang Curangi PPDB Anaknya Calon Koruptor(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Persepsi wali murid soal sekolah favorit kerap menimbulkan kecurangan untuk memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan.

Muhadjir mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terkait PPDB bisa saja dibentuk, namun cukup di tingkatan masing-masing daerah. Seperti SMA dan SMK adalah kapabilitas pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP di kabupaten atau kota.

"Itu yang masih bermasalah itu sajalah silakan bentuk satgas, jadi tidak harus tingkat pusat Satgas," kata dia.

3. Kecurangan untuk akali zonasi

Menko PMK: Orang Tua yang Curangi PPDB Anaknya Calon KoruptorIlustrasi PPDB sebelum masa pandemik. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Polemik zonasi PPDB terus mencuat. Banyak pihak yang melakukan kecurangan untuk mengakali sistem zonasi, seperti melakukan pertukaran data kependudukan.

Ombudsman Republik Indonesia masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Proses laporan terkait PPDB sistem zonasi tersebut, kata dia, masih terus berjalan. Terlebih, Ombudsman bukan hanya melakukan pemantauan PPDB di Jakarta atau Jabodetabek, tapi juga seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Coret Peserta PPDB Zonasi yang Orang Tuanya Curang

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya