Menteri PPPA Dorong Pemprov NTB Terapkan Sanksi Sosial Perkawinan Anak

Tokoh agama hingga adat tak hadir jika mempelainya anak

Intinya Sih...

  • Angka perkawinan anak di NTB naik menjadi 17,32% pada tahun 2023, sementara secara nasional mengalami penurunan menjadi 6,92%.
  • Provinsi NTB memiliki kebijakan responsif dalam mencegah perkawinan anak, termasuk pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak.
  • Komitmen bersama dari tokoh masyarakat, adat, dan agama diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak hingga ke akar rumput.

Jakarta, IDN Times - Tren perkawinan anak meningkat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukan, angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan, yakni 6,92 persen di tahun 2023 dari 8,06 persen di tahun 2022.

Namun sayang, perkawinan anak di Provinsi NTB justru mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 16,23 persen menjadi 17,32 persen di tahun 2023.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mendengar di beberapa daerah ada praktik-praktik baik dalam mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pemberian sanksi sosial.

"Sanksi sosial ini sangat efektif ketika diberlakukan di desa-desa. Contohnya yaitu ketika tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa ini tidak hadir dalam acara perkawinan yang mempelainya anak, hal itu memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat,” kata dia, dikutip Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Waspada Dampak Fatal Perkawinan Anak, KDRT hingga Stunting

1. Provinsi NTB dianggap sudah responsif

Menteri PPPA Dorong Pemprov NTB Terapkan Sanksi Sosial Perkawinan Anakilustrasi anak bermain (pexels.com/Denniz Futalan)

Provinsi NTB sebenarnya sudah memiliki kebijakan yang responsif dalam mencegah perkawinan anak. Hal itu mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.

Kemudian ada juga pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

2. Komitmen cegah perkawinan anak hingga ke akar rumput

Menteri PPPA Dorong Pemprov NTB Terapkan Sanksi Sosial Perkawinan AnakMomen Menteri PPPA, Bintang Puspayoga ziarah ke makam Kartini (dok. KemenPPPA)

Kemen PPPA mendukung komitmen Provinsi NTB mencegah perkawinan anak. Hal itu dilakukan dengan komitmen bersama sejumlah pihak untuk mencegah perkawinan anak hingga ke akar rumput melalui sanksi sosial.

Bahkan dilaksanakan deklarasi, penandatanganan komitmen bersama dan MoU lintas sektor untuk pencegahan perkawinan anak di NTB pada Jumat (3/5/2024).

Menurut Bintang, deklarasi dan komitmen pencegahan perkawinan anak dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama menjadi sangat penting. Komitmen tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dari level provinsi bisa diimplementasikan dan dikawal sampai ke akar rumput.

3. Berharap komitmen yang diteken bisa diimplementasikan

Menteri PPPA Dorong Pemprov NTB Terapkan Sanksi Sosial Perkawinan AnakMenteri PPPA Bintang Puspayoga dan Menko PMK Muhadjir Effendy, untuk meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Command Center KM 29 serta KM 57 di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024) (dok. KemenPPPA)

Bintang berharap komitmen yang sudah ditandatangani oleh Pengadilan Tinggi Agama NTB, Kementerian Agama Provinsi NTB, MUI NTB, para tokoh masyarakat dan tokoh agama ini betul-betul dapat diimplementasikan.

Nantinya, para kepala desa, lurah, dan tokoh agama diharapkan juga dapat memberikan sosialisasi terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat di lingkungannya.

"Untuk mendukung upaya tersebut, para mitra pembangunan diharapkan bisa saling bersinergi, karena isu perkawinan anak merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya