Menteri PPPA: Layanan Kekerasan Perempuan-Anak Masih Temui Tantangan

Baik dari SDM hingga tenaga profesional

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan, masih ada tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan perempuan dan anak.

"Tentunya saat ini kita masih punya tantangan dalam memberikan layanan kepada korban, baik sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan tenaga profesional sesuai kebutuhan korban maupun infrastruktur lain sebagai pendukung," kata Bintang dalam diskusi publik memperingati Hari Bahyangkara 2023 oleh Komnas Perempuan, Senin (7/10/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Unit PPA Polri Masih Punya Keterbatasan

1. Upaya perkuat kebijakan yang dilakukan

Menteri PPPA: Layanan Kekerasan Perempuan-Anak Masih Temui Tantanganilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah telah berkomitmen memastikan terlaksananya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, serta penegakan hukum yang komprehensif dalam kasus tindak pidana kekerasan. Salah satunya dengan menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

"UU TPKS menjadi sejarah penting yang tidak hanya memberikan makna pada kemajuan pemenuhan hak-hak korban, tetapi juga memberikan sumber pengetahuan bagi masyarakat tentang kekerasan seksual yang kemudian menumbuhkan keberanian dan percaya diri mereka untuk berani bicara,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Penyiksaan ART Siti, Ayah Korban: Tuntutan Jaksa Melukai Kami

2. Peningkatan sistem penanganan yang komprehensif serta terintegrasi

Menteri PPPA: Layanan Kekerasan Perempuan-Anak Masih Temui TantanganMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi Malika korban penculikan di RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur. (dok. KemenPPPA)

Dia mendorong peningkatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan terintegrasi. Hal ini melalui penguatan organisasi Polri baik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Dari sisi Polri, meski saat ini sistem kerja sama, kolaborasi antar seluruh unit penyedia layanan sudah baik, namun penguatan organisasi Polri di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak akan menjadi sangat penting dalam rangka memastikan tidak ada satu pun korban yang tidak mendapat layanan sesuai kebutuhannya,” kata dia.

Baca Juga: Siti Khotimah, ART yang disiksa Majikan  Jalani Sidang Perdana 

3. Berharap Direktorat PPA dan TPPO perkuat kapasitas penanganan reponsif gender

Menteri PPPA: Layanan Kekerasan Perempuan-Anak Masih Temui TantanganUnit PPA Polres Malang saat melakukan pemeriksaan pada tersangka. Dok/Polres Malang

Baru-baru ini juga ada rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Polri. Bintang berharap Direktorat itu dapat memperkuat kapasitas para penyidik yang responsif gender.

Sehingga petugas dapat memberikan pelayanan dengan memahami isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak, serta kebutuhan-kebutuhan spesifik.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya