Menteri PPPA Minta FPL Manfaatkan Anggaran Jangkau Korban Kekerasan 

Realisasi dinilai sudah baik namun belum maksimal

Intinya Sih...

  • Menteri PPPA dorong partisipasi Forum Pengada Layanan dengan alokasi DAK NF PPA untuk korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA telah disahkan, FPL diharapkan ikut awasi implementasinya.
  • Pemerintah daerah kesulitan bentuk UPTD PPA, Bintang mendorong FPL sampaikan agar dapat membantu koordinasi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendorong partisipasi Forum Pengada Layanan (FPL) dengan memanfaatkan penyediaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) yang sudah diberikan sejak tahun 2021.

Bintang mendorong agar alokasi anggaran DAK NF PPA digunakan untuk kebutuhan penjangkauan korban yang berada di lokasi terpencil, visum, dan pendampingan korban.

“Kami ingin teman-teman dari FPL untuk mengawal penggunaan DAK NF PPA ini. Karena kalau melihat realisasinya sudah baik, tapi belum maksimal," ujarnya, dikutip Jumat (10/5/2024).

Dia berharap, pendamping dari FPL bisa menggunakan dana alokasi untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan di daerah.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong FPL Ambil Peran Tangani Kasus Perempuan-Anak

1. Implementasi UPTD PPA sesuai mandat

Menteri PPPA Minta FPL Manfaatkan Anggaran Jangkau Korban Kekerasan Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat Munas Perempuan Nasional 2024 di Badung, Bali, Minggu, 20 April 2024. (dok. KemenPPPA)

Selain itu, satu mandat UU TPKS adalah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang telah tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA telah disahkan.

FPL diharapkan dapat turut serta mengawal implementasi UPTD PPA yang memberikan layanan terintegrasi bagi korban sehingga korban bisa mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.

Baca Juga: Kata Kemen PPPA soal Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi

2. Dorongan agar UPTD PPA bisa terbentuk

Menteri PPPA Minta FPL Manfaatkan Anggaran Jangkau Korban Kekerasan UPTD PPA Tangsel (Dok. Istimewa)

Bintang mengaku, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pembentukan UPTD PPA atau menyelenggarakan pelayanan terpadu penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS .

"Rekan-rekan bisa menyampaikannya ke kami untuk kami bantu koordinasikan,” katanya.

Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Proses Hukum Suami yang Bunuh Istrinya di Minsel

3. Upaya menghapuskan perkawinan anak

Menteri PPPA Minta FPL Manfaatkan Anggaran Jangkau Korban Kekerasan Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Bintang juga turut membahas salah satu bentuk kekerasan yang perlu diselesaikan, yakni pemaksaan perkawinan anak.

Berbagai upaya telah dilaksanakan Kemen PPPA, di antaranya perubahan usia minimum perkawinan hingga melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk mendorong disahkannya peraturan yang dapat mendukung penurunan angka perkawinan anak.

Guna melanjutkan upaya tersebut, diharapkan FPL dapat turut serta mengawal pencegahan perkawinan anak di daerah.

Baca Juga: Kemen PPPA: Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Harus Dipenuhi 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya