Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi 

UU tidak hanya soal substansi tapi juga kerja politik

Bengkulu, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan ada harapan serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang hingga saat ini memang belum disahkan menjadi undang-undang.

Berkaca dengan isu-isu yang menimpa pada ART, menurutnya ini bisa menjadi perhatian yang serius untuk semua pihak dan stakeholder yang ada.

"Karena ini 20 tahun sebenarnya inisiatifnya DPR, tapi ini kan tidak bisanya di DPR sendiri, antarfraksi tidak sama persepsi, ini perlu kerja-kerja kolaboratif kita bersama, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan teman-teman dan juga harapan para ART di seantero nusantara ini, itu betul-betul kita dapat wujudkan bersama," ujarnya dalam Konferensi Pers Peringatan Hari Ibu ke-94 di Bengkulu, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Komnas Perempuan: DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT!

1. UU tidak hanya soal substansi, tapi juga kerja politik

Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi Konferensi Pers Peringatan Hari Ibu ke-94 tahun 2022, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Selasa (20/12/2022) di Bengkulu. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sahnya UU PPRT jadi harapan, seperti disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR dalam Sidang Paripurna, April 2022.

"Kalau kemarin kado hari Kartini untuk RUU TPKS, ya mudah-mudahan kita berdoa bersama karena ketika kita bicara perjuangan satu regulasi Undang-Undang ini kita tidak bisa bekerja substansi saja, kerja politik akan menjadi penting," ujarnya saat ditemui di Bengkulu, Selasa (20/12/2022).

Dia mengatakan, dalam pembentukan regulasi RUU PPRT, leading sector kementerian yang menanganinya adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami mendapat tugas leading sector lagi itu adalah berkaitan RUU kesejahteraan ibu dan anak," kata dia.

2. Kekerasan ART menimpa SK asal Pemalang

Baca Juga: Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing  

Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi ilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Namun, Bintang mengatakan masalah kekerasan terkait ART memang perlu diberikan perhatian serius dalam penanganannya, apalagi yang baru-baru ini terjadi kepada seorang ART berinisial SK asal Pemalang yang mengalami kekerasan dari majikan dan ART lainnya di apartemen Simprug. Korban dirantai dan bahkan dipaksa memakan kotorannya

"Tapi apa yang menjadi perhatian teman-teman dengan kasus belakangan ini, kekerasan yang menimpa ART, yang kemarin sangat amat viral dan cukup memprihatinkan, dan saya datang sendiri juga ke rumah sakit polri memang kalau kita melihat kronologisnya itu betul-betul tidak manusiawi," kata dia.

3. Kekerasan PRT fenomena perbudakan yang nyata

Baca Juga: Jokowi dan Puan Diminta Segera Sahkan RUU PPRT, 19 Tahun Mandek Loh!

Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

JALA PRT hingga 1 Desember 2022 mencatat ada 639 kasus kekerasan terhadap PRT. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan kekerasan pada PRT adalah femomena perbudakan yang nyata, dan terjadi di Indonesia.

“Apakah negara akan menghentikan atau membiarkan? Undang-undang yang 19 tahun ini yang mulia Presiden akan memproses ini atau bagaimana?” kata Lita dalam agenda Surat untuk Presiden dan Ketua DPR: Berikan statemen dukungan pada PRT di Hari Ibu, 22 Desember 2022 secara daring, Senin (12/12/2022).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya