Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing  

Pelaku yang merupakan majikan dan anaknya ditangkap polisi

Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) menimpa SK asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban disiksa majikannya di Apartemen Simprug sampai menderita luka parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit di Kabupaten Pemalang.

Kasus ini terbongkar setelah SK pulang kampung. Saat menghadiri rilis kasus di Polda Metro Jaya, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa mengatakan, berdasarkan penyidikan polisi terungkap korban mengalami kejadian yang sangat tidak pantas.

"Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap korban ART inisial SK ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang harus didapatkan oleh korban kekerasan," kata Margaret dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Dia menambahkan, "Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui UPTD PPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten Pemalang, guna memastikan layanan yang didapatkan korban sejak tiba di Kabupaten Pemalang, baik pendampingan kepada fasilitas kesehatan untuk mendapat perawatan medis dan rawat inap di RSUD dr. M. Ashari.”

Baca Juga: Deretan Nama Perempuan Pembela HAM, Disiksa dan Terus Berjuang

1. Kekerasan pada ART adalah pelanggaran HAM

Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing  Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Margareth mengatakan, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, Kemen PPPA akan memonitor korban dengan pihak terkait terutama pendampingan korban untuk penanganan psikis tahap lanjutan, dan pendampingan dalam proses hukum sesuai kebutuhan korban.

Dia menegaskan, para pelaku yang berjumlah delapan orang yaitu majikan korban, anak majikan, dan lima ART lainnya pantas untuk mendapatkan hukuman berat.

“Besar harapan kami bahwa pasal-pasal yang sudah disangkakan tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelaku, karena bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan khususnya di ranah domestik," ujar Margareth.

"Kekerasan yang terjadi pada korban sebagai ART dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga kami mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Seharusnya jika majikan sudah tidak menyukai ART yang dipekerjakan, maka majikan bisa memulangkan ART-nya tanpa harus melakukan kekerasan, seperti yang terjadi di Apartemen Simprug,” lanjut Margareth.

2. Korban dipaksa makan kotoran anjing, dirantai dan dipukuli

Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing  Pengungkapan kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang menimpa SK asal Pemalang, Jawa Tengah (dok. KemenPPPA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengungkapkan, pelaku menyiksa ART-nya dengan menyiramkan air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, memaksa korban memakan kotoran anjing dan kotorannya sendiri, serta merekam peristiwa tersebut. 

Zulpan mengatakan, korban mengalami kekerasan sejak Juli 2022 dan semakin parah sejak 19 September 2022, sampai pelaku menghubungi penyalur yang membawa korban untuk dipulangkan karena korban sudah sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagai ART.

"Pada tanggal 5 Desember 2022 pukul 23.23 WIB dibawa oleh petugas dari rumah tersebut, pada tanggal 7 Desember 2022 hasil visum menunjukkan adanya patah tulang, lebam, luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi yang mana semua luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan luka berat dan bisa menjadi bahaya maut bagi korban,” kata dia.

3. Para pelaku sudah ditangkap polisi

Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing  Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan mengatakan, Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku kekerasan ART yang terjadi di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan ini.

"Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Kemen PPPA memiliki saluran layanan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan, dengan cara melaporkan kasusnya melalui Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Baca Juga: ART Bandung Barat Korban Kekerasan Atasan Dapat Dampingan Psikolog

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya