Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari ini Selasa (6/12/2022) melalui Rapat Paripurna DPR RI yang ke-II tahun sidang 2022-2023.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga percaya bahwa KUHP yang baru disahkan ini sudah sinkron dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Setiap ada yang akan dituangkan di dalam RKUHP ini, berkaitan dengan UU TPKS, itu sudah harmonisasi ya, sudah berjalan dengan baik," kata Bintang pada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) malam.
1. Yakini tak ada tumpang tindih
Dia mengatakan, selama ini pembahasan RKUHP dilakukan oleh wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan sudah dikomunikasikan dengan KemenPPPA.
"Kita yakini betul tidak akan ada tumpang tindih ya antara TPKS dengan RKUHP karena itu, kita sudah intens melakukan komunikasi berkaitan dengan pembahasan dari pada RKUHP ini," kata dia.
Baca Juga: Usman Hamid: RKUHP Disahkan Namun Tak Sungguh-Sungguh Dibahas
2. Aturan turunan UU TPKS tengah dalam proses pengerjaan
Editor’s picks
Kini aturan turunan dari UU TPKS sendiri masih dalam proses pengerjaan dan diharapkan bisa segera rampung dengan membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
"Ini sudah dalam proses ya, dari mandat awal itu ada 5 PP, kemudian 5 perpres, setelah kita intens melakukan komunikasi dengan kementerian lembaga kita ada 4 PP, ada 4 perpres ya. Ini dalam proses, mudah-mudahan di tahun 2023 ini kita bisa selesaikan semuanya, 4 PP dan 4 perpres," kata dia.
3. Perluasan jenis pidana pada pelaku tindak pidana
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP jadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.
“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” kata Yasonna, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan UU KUHP