Mudik Dilarang, Hanya Orang-Orang Ini yang Boleh Keluar Kota

Tapi ada syaratnya, harus punya surat keterangan dari lurah

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) rencananya  akan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk kendaraan yang hendak mudik pada Idul Fitri 2021.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, masyarakat yang boleh melintas antarkota dan antarprovinsi adalah pihak-pihak tertentu saja. Mereka yang masuk kategori boleh melintas, lanjutnya, juga sudah memiliki surat keterangan dari lurah. 

"Yang boleh jalan itu adalah orang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia, mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Ini Kata Anies soal Perpanjangan PPKM dan Izin Mudik 2021

1. Penyekatan dari Lampung hingga Bali

Mudik Dilarang, Hanya Orang-Orang Ini yang Boleh Keluar KotaANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dia juga mengatakan bahwa titik sekat mulai dari Lampung hingga Bali. Kendaraan dari masing-masing titik tidak akan bisa masuk ke wilayah yang dituju. Tapi, Rudi tidak secara detail menjelaskan di mana saja titik penyekatan ditempatkan.

"Jadi dari Sumatra mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatra gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa," ujar Rudi.

2. Pengedara akan diminta putar balik arah

Mudik Dilarang, Hanya Orang-Orang Ini yang Boleh Keluar KotaSpanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Bagi pengendara yang tidak memiliki surat keterangan dan tidak masuk kategori dengan keperluan mendesak, akan diminta putar balik arah.

Namun hal ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut barang. "Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikkan, kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar Rudi.

3. Pemerintah larang mudik Lebaran 2021

Mudik Dilarang, Hanya Orang-Orang Ini yang Boleh Keluar KotaIlustrasi mudik menggunakan kapal/ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik itu berlaku bagi seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga masyarakat. Muhadjir mengatakan, larangan mudik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Khofifah: Setuju!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya