Nadiem Makarim Minta Rektor UNRI Pastikan Hak Korban Pelecehan Dosen

Serta berikan perlindungan korban dari stigma dan tekanan

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bertemu dengan mahasiswa korban kekerasan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI) di kantor Kemendikbudristek.

Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," kata dia, dilansir dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

1. Nadiem berempati pada insiden tersebut

Nadiem Makarim Minta Rektor UNRI Pastikan Hak Korban Pelecehan DosenMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Nadiem mengungkapkan pihaknya punya komitmen menghapus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.

"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri di belakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," ujarnya.

Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (14/4/2022). Upaya ini, kata Nadiem juga dibarengi dengan pengiriman pesan bagi semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Kawal Kasasi Kasus Pencabulan UNRI, KemenPPPA Nilai Hakim Gagap Gender

2. Tiga dosa besar pendidikan salah satunya kekerasan seksual

Nadiem Makarim Minta Rektor UNRI Pastikan Hak Korban Pelecehan DosenMendikbud Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kemendikbudristek bersikap tegas untuk terus mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.

Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar pendidikan yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan berikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.

Dia mengungkapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," kata Nadiem.

3. Korban L minta keadilan atas kasus yang dialaminya

Nadiem Makarim Minta Rektor UNRI Pastikan Hak Korban Pelecehan Dosen15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahasiswa L, korban kekerasan seksual, yang didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban.

"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini," disampaikan L.

Baca Juga: Menteri PPPA Bingung Dekan Unri Divonis Bebas atas Kasus Pencabulan

4. Dorong penuntasan kekerasan seksual bukan untuk coreng nama kampus

Nadiem Makarim Minta Rektor UNRI Pastikan Hak Korban Pelecehan DosenIlustrasi kampus (Website/ untirta.ac.id)

Sementara, Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual. Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.

"Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun," ujarnya.

"Jadi, harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas, terutama dari Rektor dan para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban," tambah Voppi.

5. Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan

Nadiem Makarim Minta Rektor UNRI Pastikan Hak Korban Pelecehan DosenPusat karier Kemendikbud. Dok.Kemendikbud

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNRI.

"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI telah merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh Kemendikbudristek," ungkap Irjen Chatarina.

Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan. "Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya