Ngabalin Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah soal Edhy Prabowo

Ngabalin merasa terganggu soal fitnah kasus Edhy Prabowo

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Ali Ngabalin dan 11 Orang Ikut Rombongan Edhy Prabowo ke Hawaii

1. Ngabalin merasa harus menggunakan hak konstitusionalnya

Ngabalin Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah soal Edhy PrabowoAli Mochtar Ngabalin (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ngabalin mengatakan pemeriksaan ini adalah salah satu proses hukum dari laporannya tentang kasus dugaan fitnah yang dialaminya, terkait penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara. Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah, opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar," ujarnya.

2. Ngabalin dikeluarkan dari WhatsApp Grup

Ngabalin Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah soal Edhy PrabowoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ngabalin mengaku rugi atas tuduhan tersebut karena mengalami beberapa tindakan yang membuatnya tidak nyaman, salah satunya dikeluarkan dari WhatsApp Grup (WAG).

"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup. Its okay," kata dia.

3. Ngabalin laporkan dua media dan dua orang yang diduga memfitnahnya

Ngabalin Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah soal Edhy PrabowoTenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Perlu diketahui, Ngabalin melaporkan dua media dalam kasus ini yakni law-justice.co dan lapan6online.com. Dua media itu diduga membuat berita bohong pada dirinya terkait kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Laporan Ngabalin terdaftar dengan nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Dua media yang menjadi terlapor itu atas nama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Selain itu, Ngabalin juga turut melaporkan pengamat politik dan sosial berinisial MYH, serta mantan staf KSP dan DPR berinisial BBS.

Kuasa hukum Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan, tersangka berinisial MYH menyebut bahwa istana berperan dalam penangkapan Edhy.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji, di mana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah, tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang, apalagi membawa nama istana," ujar dia, Kamis (3/12/2020).

Sedangkan BBS, dilaporkan karena diduga menyebut Ngabalin berangkat ke Hawaii dari uang penyuap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Merasa Difitnah soal Edhy, Ngabalin Laporkan 2 Orang Ini ke Polisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya