Pakar: UU ITE Tidak Bisa untuk Pidanakan Orang

UU ITE dibuat untuk kasus berkaitan transaksi elektronik

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Profesor Dr Andi Hamzah mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Maka itu, undang-undang ini tidak bisa digunakan untuk memidanakan orang. Sanksi yang diberikan adalah agar orang taat pada undang-undang ini.

"Paling-paling kurungan enam bulan atau denda, paling banyak dendanya saksi administratif," ujar dia dalam program Indonesia Lawyers Club bertajuk UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat? yang ditayangkan tvOne, Selasa (3/11/2020) malam.

Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!

1. Ujaran kebencian sebagai delik pidana itu hukum kolonial

Pakar: UU ITE Tidak Bisa untuk Pidanakan OrangTim hukum Ketua KAMI Medan usai sidang praperadilan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Andi menilai saat ini kasus ujaran kebencian yang dijadikan delik dalam pidana UU ITE terkesan berlebihan, dan meneruskan kesan hukum kolonial yang sudah lama berlalu.

Dia menegaskan ada sanksi pidana dalam UU ITE terkait ujaran kebencian, yang sudah termaktub dalam Pasal 155 dan 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan.

"Profesor kita yang tua-tua mengatakan tidak bisa dipakai lagi ini, karena pasal kolonial," kata Andi.

2. Indonesia saat ini sudah overcriminalization

Pakar: UU ITE Tidak Bisa untuk Pidanakan OrangIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi berbicara dalam konteks hukum murni. Dia menjelaskan banyak sanksi pidana UU ITE masuk undang-undang pidana tersendiri atau KUHP.

Bahkan, dia mengatakan, Indonesia saat ini sudah overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan. "Banyak orang masuk penjara," kata dia.

Dia menyebutkan, kini Belanda 60 persen kasus tidak lagi dikirimkan ke pengadilan asal melakukan ganti rugi.

3. UU ITE dibuat untuk kasus berkaitan transaksi elektronik

Pakar: UU ITE Tidak Bisa untuk Pidanakan OrangIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Maka dari itu, Andi menegaskan, UU ITE dibuat untuk kasus yang berkaitan dengan transaksi elektronik, "Menipu melalui ITE, pornografi, bukan ujaran kebencian," kata dia.

Akhir-akhir ini sejumlah orang kembali dikriminalisasi dengan UU ITE, mulai dari Gus Nur, beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), hingga musikus Jerinx.

Komisaris Utama PT Pertamina juga pernah terjerat UU ITE saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dalam kasus penistaan agama.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Penerapan UU ITE Sering Salah Kaprah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya