Parodikan Lagu Indonesia Raya, Pelaku Ternyata Masih Berusia 16 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MDF di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
MDF merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut polisi, MDF sudah mahir menggunakan ponsel sejak kecil.
"Dia belajar kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).
1. Pemeriksaan terhadap MDF didampingi orang tuanya
Argo menjelaskan dalam proses pemeriksaan, MDF yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini didampingi orang tuanya yang juga turut diperiksa.
"(Diketahui) sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan handphone. Seandainya ada tugas, dia sudah bisa membuat akun palsu. Jadi dia belajar melakukan semua ini," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Viral
2. Polisi menyita sim card dan PC
MDF ditangkap oleh penyidik Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 31 Desember 2020 di Cianjur, Jawa Barat, dan langsung digiring ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Editor’s picks
Polisi turut menyita barang bukti handphone beserta sim card, PC, akte kelahiran dan sebuah kartu keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa MDF adalah anak kandung orang tuanya.
3. MDF tandai akun media sosial NJ di video tersebut
MDF membuat akun di YouTube dan mengunggah parodi lagu Indonesia Raya yang diganti dengan lirik bernarasi kebencian .
Dia juga menandai akun media sosial temannya yang berinisial NJ serta menggunakan lokasi dan kode nomor telepon Malaysia.
Akhirnya, NJ malah dituduh melakukan parodi itu. NJ kemudian menggunggah ulang parodi lagu Indonesia Raya itu ke channel YouTube-nya, My Asean karena kesal. NJ menambahkan hewan babi ke video itu.
4. NJ ditangkap di Malaysia
NJ ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada Kamis, 31 Desember 2020. NJ dan MDF dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI Diduga Terlibat Parodi Lagu Indonesia Raya