Parodikan Lagu Indonesia Raya, Pelaku Ternyata Masih Berusia 16 Tahun

Pelaku ditangkap di Cianjur

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MDF di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

MDF merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut polisi, MDF sudah mahir menggunakan ponsel sejak kecil.

"Dia belajar kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

1. Pemeriksaan terhadap MDF didampingi orang tuanya

Parodikan Lagu Indonesia Raya, Pelaku Ternyata Masih Berusia 16 TahunKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan dalam proses pemeriksaan, MDF yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini didampingi orang tuanya yang juga turut diperiksa.

"(Diketahui) sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan handphone. Seandainya ada tugas, dia sudah bisa membuat akun palsu. Jadi dia belajar melakukan semua ini," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Viral

2. Polisi menyita sim card dan PC

Parodikan Lagu Indonesia Raya, Pelaku Ternyata Masih Berusia 16 TahunKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

MDF ditangkap oleh penyidik Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 31 Desember 2020 di Cianjur, Jawa Barat, dan langsung digiring ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Polisi turut menyita barang bukti handphone beserta sim card, PC, akte kelahiran dan sebuah kartu keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa MDF adalah anak kandung orang tuanya.

3. MDF tandai akun media sosial NJ di video tersebut

Parodikan Lagu Indonesia Raya, Pelaku Ternyata Masih Berusia 16 TahunIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

MDF membuat akun di YouTube dan mengunggah parodi lagu Indonesia Raya yang diganti dengan lirik bernarasi kebencian .

Dia juga menandai akun media sosial temannya yang berinisial NJ serta menggunakan lokasi dan kode nomor telepon Malaysia.

Akhirnya, NJ malah dituduh melakukan parodi itu. NJ kemudian menggunggah ulang parodi lagu Indonesia Raya itu ke channel YouTube-nya, My Asean karena kesal. NJ menambahkan hewan babi ke video itu.

4. NJ ditangkap di Malaysia

Parodikan Lagu Indonesia Raya, Pelaku Ternyata Masih Berusia 16 TahunIlustrasi Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

NJ ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada Kamis, 31 Desember 2020. NJ dan MDF dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI Diduga Terlibat Parodi Lagu Indonesia Raya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya