Partai Buruh: Aturan Menaker soal Potong Upah 25 Persen Lawan Presiden

Partai Buruh berkeyakinan, Ida tak konsultasi ke Presiden

Jakarta, IDN Times - Aksi buruh menolak adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlangsung di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa siang.

Salah satu aturan dalam Permenaker itu memperbolehkan pemotongan upah buruh di bidang Industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah melawan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Partai Buruh berkeyakinan, Ida tak berkonsultasi terlebih dulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.

"Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 Tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan, meski buruh menolak Perppu namun ada aturan yang jelas mengatur pasal tentang upah minimum, yang mana tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

"Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya, ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa Waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.

Baca Juga: Partai Buruh Geruduk Kantor Menaker, Protes Pemotongan Upah 25 Persen

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya