Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan Imparsial

IDI sebut tak harus bebas dari penyakit hingga kecacatan

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 independen dan imparsial.

Ketua Tim Pemeriksa Capres-Cawapres dalam Pilpres 2014, Zubairi Djoerban, menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden merupakan warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab besar. Maka perlu status kesehatan tertentu seperti jasmani dan rohani agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya. 

“Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan imparsial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi serta khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10/2023).

1. Tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan

Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan ImparsialPasangan Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin (Amin) jalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Sabtu (21/10/2023). (IDN Times/Triyan)

Jika pada bakal calon capres dan cawapres bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka dinyatakan ada faktor risiko yang dianggap tak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Status kesehatan yang dibutuhkan pengemban jabatan presiden dan wakil presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan. IDI menjelaskan, setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan.

Selain itu presiden dan wakil presiden harus punya kesehatan jiwa sedemikian rupa. Sehingga, mereka tak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; membuat keputusan dan mengkomunikasikannya.

Baca Juga: Capres - Cawapres Segera Tes Kesehatan, IDI Ngaku Belum Diajak KPU

2. Bebas dari disabilitas sesuai kriteria yang ditentukan

Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan ImparsialAnies Baswedan saat akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023). (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Dalam konteks pemeriksaan capres dan cawapres harus lolos secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugasnya. Kesehatan merupakan keadaan kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

IDI menyatakan, capres dan cawapres harus ditelisik potensi disabilitas dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.

3. PB IDI turut dalam proses pemeriksaan

Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan ImparsialIlustrasi Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19. (IDN Times/Sunariyah)

Perlu diketahui sejak Pemilu 2014 hingga saat ini, PB IDI diikutsertakan dalam proses pemeriksaan capres dan cawapres. Pemeriksaan kesehatan menggunakan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani.

Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Baca Juga: Ini Kata Bawaslu soal IDI Tak Dilibatkan Tes Kesehatan Capres 2024

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya